PajakOnline.com—Dalam melakukan pinjaman uang ke bank, terdapat pengenaan bunga pinjaman yang menjadi imbalan yang diberikan terhadap peminjaman uang. Imbalan itu termasuk dalam objek pajak yang dikenai pajak atas bunga pinjaman.
Pajak atas bunga pinjaman adalah pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas bunga pinjaman yang termasuk jenis pajak yang akan dilaporkan melalui SPT masa PPh 23. Pajak atas bunga pinjaman juga termasuk bunga premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
Pajak terhadap bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri mengikuti ketentuan PPh Pasal 23 akan dipotong dengan tarif 15% sesuai dengan jumlah brutonya. Sementara untuk wajib pajak luar negeri mengikuti ketentuan PPh Pasal 26 dikenakan tarif 20%. Jika wajib pajak tidak mempunyai NPWP tarif yang dikenakan akan lebih tinggi 100% dari ketentuan.
Selanjutnya terdapat beragam jenis pajak atas bunga pinjaman yang dikenai dalam ketentuan perpajakan untuk membantu memahami terkait PPh pinjaman bunga;
1. PPh 23 atas Bunga Pinjaman
PPh 23 atas bunga pinjaman terdiri dari bunga premium, diskonto, dan jaminan pengembalian utang. Atas bunga tersebut dikenakan tarif 15% dari jumlah bruto. Contoh perhitungannya:
Perusahaan X membayar bunga pinjaman kepada PT. Y sejumlah Rp 30 juta.
Maka PT. X akan memotong PPh 23 sebesar:
15% x Rp 30 juta = Rp 4,5 juta
Jika PT. Y tidak memiliki NPWP, maka:
200% x 15% x Rp 30 juta = Rp 9 juta
Jika PT. X juga tidak memiliki NPWP artinya tidak ada pemotongan PPh 23 atas bunga tersebut
2. PPh pasal 4 ayat 2 (final) atas bunga
Pada PPh pasal 4 ayat 2 mencakup penghasilan atas bunga deposito, obligasi, surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan dari koperasi kepada anggota. Terhadap bunga tersebut dikenakan tarif PPh final 20% dari jumlah bruto.
Contohnya:
PT. X mempunyai tabungan sebesar Rp 300 juta dengan bunga deposito sebesar 5% per tahun. Maka PPh final yang terutang yaitu:
Bunga deposito: 5% x Rp 300 juta = Rp 15 juta
PPh final terutang: 20% x Rp 15 juta = Rp 3 juta
3. Bunga yang bukan objek pajak PPh 23
– Penghasilan bunga yang dibayar terutang kepada bank tidak dapat dipotong PPh Pasal 23, melainkan melalui PPh Pasal 25
– Bunga sewa guna usaha dengan hak opsi
– Menurut PMK No.251/PMK.03/2008, bunga atau penghasilan yang dibayar terutang kepada badan usaha jasa keuangan yang menyalurkan pinjaman / pembiayaan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































