PajakOnline.com—Laporan Akhir Tahun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, tingkat kepatuhan formal pajak di angka 76,86%, artinya rasio itu meningkat yang pada tahun 2019 angkanya 72,9%. DJP mencatat ada 14,6 juta SPT yang harusnya jumlahnya mencapai 19 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT, dari wajib pajak orang pribadi atau badan.
Dalam sektor UMKM, hanya terdapat 2 juta UMKM yang sudah melakukan pembayaran pajak dari jumlah keseluruhan 60 juta UMKM yang sudah terdaftar menjadi wajib pajak di Indonesia. Melihat data tersebut, memberikan gambaran jika rendahnya kesadaran pajak dari wajib pajak di Indonesia.
Ada dampaknya bila bisnis yang berjalan tidak membayar pajak, sebagai berikut;
1. Tidak Bisa Daftar Online Single Submission (OSS)
OSS yaitu sistem yang dibuat pemerintah dalam mempermudah perizinan terhadap suatu kegiatan usaha baik di pusat atau daerah. OSS sendiri terhubung dengan perpajakan. Untuk pelaku usaha yang tidak taat pajak, maka tidak bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS.
2. Mengurangi Kredibilitas Perusahaan
Terdapat peluang DJP akan mempublikasikan perusahaan apa saja yang tidak bayar pajak. Hal ini tentunya dapat menurunkan kredibilitas perusahaan yang berpengaruh terhadap kepercayaan konsumen terhadap perusahaan.
3. Sulit dalam Mengelola Keuangan atas Pembayaran Klien
Biasanya, klien akan meminta bukti faktur pajak setelah melakukan transaksi. Faktur pajak ini akan sulit dimiliki, ketika perusahaan tidak taat pajak. Artinya, perusahaan tentu akan kesulitan mengelola keuangan dan berdampak buruk terhadap kesehatan keuangan perusahaan dalam jangka waktu panjang.
4. Bisnis dalam Pengawasan AEoI (Automatic Exchange of Information)
AEoI yaitu sistem pertukaran informasi rekening antara wajib pajak antar negara. Tujuannya adalah untuk melacak potensi pajak di luar negeri dan mengawasi jika adanya penggelapan pajak yang dilakukan oleh pengusaha.
5. Sanksi Pajak
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tertulis sanksi jika WP mangkir dari kewajiban pajaknya maka akan dikenakan sanksi mulai dari yang paling ringan hingga paling berat. Terdapat sanksi yang diberikan seperti penagihan, pencekalan, dan penyanderaan yang dilakukan selama 6 bulan dan diperpanjang paling lama 6 bulan.
6. Pencabutan Izin Usaha
Memiliki potensi izin usaha anda akan dicabut ketika tidak membayar pajak, hal ini akan merugikan pemilik usaha tersebut. Dengan dicabutnya izin usaha pelaku usaha tidak dapat menjalankan usahanya lagi. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)


































