Senin, 15 September 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 Berikut Penjelasannya

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
29/12/2021
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
0
Keberatan Banding dan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sumber Foto: Kemenkeu.

2.1k
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pajak Penghasilan Pasal 29 diartikan sebagai PPh Kurang Bayar (KB) yang tertulis dalam SPT Tahunan PPh, sebagai sisa dari PPh yang terutang pada tahun pajak yang terkait dikurang dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23,Pasal 24 dan PPh Pasal 25. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Wajib Pajak berkewajiban membayar kekurangan pembayaran pajak terutang sebelum penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Bedanya Pajak Penghasilan Pasal 29 dan PPh Pasal 25, sebagai berikut;

Dalam PPh Pasal 29 menjadi pajak kurang bayar, sedangkan PPh Pasal 25 menjadi angsuran PPh terutang.

PPh Pasal 25 digunakan untuk pengurang PPh terutang kemudian hasilnya menjadi Pajak Penghasilan Pasal 29 yang perlu dilunasi.

Baca Juga:

Gebrakan 200 Triliun Purbaya Sulit Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp171 Triliun hingga Juli 2025

Realisasi Investasi di KEK Capai Rp294,4 Triliun hingga Juli 2025

Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Begini Penjelasan DJP

Presiden Prabowo Percepat Program Prioritas untuk Perluasan Lapangan Kerja

Subjek PPh Pasal 29

Pelaporan SPT Tahunan PPh dilaksanakan bagi setiap wajib pajak. Pelaporan SPT pajak penghasilan yang berakibat pada kurang bayar mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 29, artinya subjek Pajak Penghasilan 29 dapat terjadi pada:
1. WP Orang Pribadi
2. WP Badan

Tarif PPh Pasal 29

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOP-PT):
– PPh 25 yang telah dilunasi = 0,75 x jumlah penghasilan / omzet per bulan.
– PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – PPh 25 yang sudah dilunasi.

2. Wajib Pajak Badan (WPB):
– Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12 (bulan)
– PPh Pasal 29 yang wajib dilunasi = PPh yang terutang – angsuran PPh Pasal 25.

Aturan pembayaran PPh Kurang Bayar mengikuti PPh 29, berdasarkan ketentuan UU PPh, pajak kurang bayar Pajak Penghasilan Pasal 29 wajib dibayarkan dan dilunasi oleh WP. Dengan jatuh tempo pembayaran yang telah ditentukan yaitu:

– WP Orang Pribadi
Bagi WP Orang Pribadi, kekurangan pajak yang menjadi Pajak Penghasilan Pasal 29 perlu dilunasi maksimal 31 Maret, ketika tahun buku merupakan tahun kalender. Berbeda ketika tahun buku bukan merupakan tahun kalender, contohnya dari 1 Agustus sampai 31 Juli tahun depan, artinya kekurangan pajak wajib dilunasi maksimal 31 Oktober.

– WP Badan
Sementara untuk WP Badan, Pajak Penghasilan Pasal 29 Kurang bayar wajib dibayarkan sesudah masa tahun pajak selesai atau 30 April.

Ketika tahun buku bukan merupakan tahun kalender, contohnya dari 1 Agustus sampai 31 Juli tahun depan, artinya kekurangan pajak wajib dilunasi maksimal 30 November. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

 

Share823Tweet515Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang Dibayar Perusahaan/Badan

Next Post

Tahun Ini Industri Manufaktur Makin Membaik

Related Posts

Indonesia dan Negara Lain Saling Belajar Reformasi Anggaran di Masa Pandemi

Gebrakan 200 Triliun Purbaya Sulit Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

by Redaksi PajakOnline
14/09/2025
0

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and...

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp171 Triliun hingga Juli 2025

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp171 Triliun hingga Juli 2025

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan realisasi peneimaan...

Inilah Fasilitas Kemudahan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada PP 12 Tahun 2020

Realisasi Investasi di KEK Capai Rp294,4 Triliun hingga Juli 2025

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan realisasi investasi...

Pembelian Tanah Kaveling Tidak Dapat Insentif PPN DTP

Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Begini Penjelasan DJP

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan ramainya pembahasan di masyarakat mengenai istilah 'pajak...

Bursa Calon Menpora: Raffi Ahmad, Putri Komarudin, dan Gema Sasmita Jadi Sorotan

Bursa Calon Menpora: Raffi Ahmad, Putri Komarudin, dan Gema Sasmita Jadi Sorotan

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Isu reshuffle kabinet terus menguat, termasuk soal siapa yang...

Presiden Prabowo Agar Prioritaskan Makan Bergizi Gratis untuk Keluarga Miskin di Wilayah 3 T

Tax Payer Community, Dari Pajak untuk Rakyat: Inilah 8 Program Strategis dalam APBN 2026

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah telah menetapkan delapan agenda prioritas dalam Rencana Anggaran...

Kanwil DJP Jakbar Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini Lewat Pajak Bertutur

Kanwil DJP Jakbar Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini Lewat Pajak Bertutur

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Ratusan pelajar dari berbagai jenjang pendidikan mengikuti Pajak Bertutur Kolaborasi...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp40,02 Triliun

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Dorong Pariwisata, Pemerintah Kecualikan Pajak Yacht

Petugas Pajak Awasi Orang Pamer Harta di Medsos

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga...

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

Oleh: Ishak, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten PajakOnline | Emas bukan...

Load More
Next Post
Asyiknya Gajian Tanpa Dipotong Pajak!

Tahun Ini Industri Manufaktur Makin Membaik

Sembako Kena Pajak? Ini Faktanya

Stabilkan Harga Sembako Akhir Tahun, Pemerintah Gelar Operasi Pasar

Daftar Obyek dan Tarif Pajak Penghasilan

Cara Membuat Surat Keterangan PP 23/18 Online

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134375 shares
    Share 53750 Tweet 33594
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44783 shares
    Share 17913 Tweet 11196
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43898 shares
    Share 17559 Tweet 10975
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39576 shares
    Share 15830 Tweet 9894
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26952 shares
    Share 10781 Tweet 6738

Peraturan Pajak

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020
Berita

Marketplace Kini Jadi Pemungut PPh Pasal 22

5 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Layanan Baru, Bayar Pajak Kendaraan dengan Cicilan di Jawa Barat

10/09/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0878-2179-7926

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In