TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang Dibayar Perusahaan/Badan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Perusahaan atau Badan wajib melaporkan dan membayar sejumlah pajak berikut ini;

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Dalam PPh Pasal 21 diatur tentang pemotongan dari hasil pekerjaan jasa atau kegiatan dengan nama dan dengan bentuk apapun yang diterima atau didapatkan Wajib Pajak atau karyawan dan perlu dibayarkan tiap bulannya.

Perusahaan melakukan pemotongan langsung terhadap penghasilan karyawannya kemudian disetorkan ke kas negara lewat bank persepsi.

2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
Dalam PPh Pasal 22 mengatur pemungutan pajak yang dibebankan dalam badan usaha tertentu karena melakukan kegiatan perdagangan berhubungan dengan ekspor, impor, atau reimpor.

3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
Dalam PPh Pasal 23 diatur tentang pemotongan pajak yang dilakukan pemungut pajak dari Wajib Pajak jika terdapat transaksi yang mengacu pada:

- Transaksi dividen atau pembagian keuntungan saham
- Royalti, bunga, hadiah, dan penghargaan.
- Sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan aset lain di luar tanah dan transfer bangunan atau jasa.

4. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
Dalam PPh Pasal 25 diatur tentang angsuran pajak yang bersumber dari jumlah pajak penghasilan terutang berdasarkan SPT PPh dikurang PPh yang sudah dipungut juga PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri dan dapat dikreditkan.

5. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26
Dalam PPh Pasal 26 diatur pengenaan pajak terhadap penghasilan yang asalnya dari Indonesia dan diterima Wajib Pajak luar negeri kecuali bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

6. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29
Dalam PPh Pasal 29 diatur tentang total pajak terutang sebuah perusahaan pada satu tahun lebih pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang sudah dipotong pihak lain, juga sudah disetorkan. Dengan itu nilai lebih pajak terutang itu perlu dibayarkan sebelum SPT PPh Badan dibayarkan.

7.Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15

Dalam PPh Pasal 15  diatur tentang laporan pajak yang berkaitan dengan Norma Perhitungan Khusus dalam kategori Wajib Pajak tertentu, meliputi Wajib Pajak Badan yang kegiatan usahanya pada bidang:
- Sektor pelayaran atau penerbangan internasional
- Perusahaan minyak, gas dan geothermal.
- Perusahaan dagang asing
- Perusahaan dengan kegiatan investasi berbentuk bangunan serah guna.

8. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2)
Dalam PPh Pasal 4 ayat (2) memiliki keterkaitan terhadap pajak yang dilakukan pemungutan atas penghasilan yang dipotong dari:

- Bunga deposito dan tabungan lainnya
- Bunga obligasi dan surat utang negara
- Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi
- Hadiah undian
- Transaksi saham dan sekuritas lainnya
- Juga transaksi lain seperti yang diatur pada peraturan yang ditetapkan.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)