PajakOnline.com—Perusahaan atau Badan wajib melaporkan dan membayar sejumlah pajak berikut ini;
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Dalam PPh Pasal 21 diatur tentang pemotongan dari hasil pekerjaan jasa atau kegiatan dengan nama dan dengan bentuk apapun yang diterima atau didapatkan Wajib Pajak atau karyawan dan perlu dibayarkan tiap bulannya.
Perusahaan melakukan pemotongan langsung terhadap penghasilan karyawannya kemudian disetorkan ke kas negara lewat bank persepsi.
2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
Dalam PPh Pasal 22 mengatur pemungutan pajak yang dibebankan dalam badan usaha tertentu karena melakukan kegiatan perdagangan berhubungan dengan ekspor, impor, atau reimpor.
3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
Dalam PPh Pasal 23 diatur tentang pemotongan pajak yang dilakukan pemungut pajak dari Wajib Pajak jika terdapat transaksi yang mengacu pada:
– Transaksi dividen atau pembagian keuntungan saham
– Royalti, bunga, hadiah, dan penghargaan.
– Sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan aset lain di luar tanah dan transfer bangunan atau jasa.
4. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
Dalam PPh Pasal 25 diatur tentang angsuran pajak yang bersumber dari jumlah pajak penghasilan terutang berdasarkan SPT PPh dikurang PPh yang sudah dipungut juga PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri dan dapat dikreditkan.
5. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26
Dalam PPh Pasal 26 diatur pengenaan pajak terhadap penghasilan yang asalnya dari Indonesia dan diterima Wajib Pajak luar negeri kecuali bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
6. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29
Dalam PPh Pasal 29 diatur tentang total pajak terutang sebuah perusahaan pada satu tahun lebih pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang sudah dipotong pihak lain, juga sudah disetorkan. Dengan itu nilai lebih pajak terutang itu perlu dibayarkan sebelum SPT PPh Badan dibayarkan.
7.Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15
Dalam PPh Pasal 15 diatur tentang laporan pajak yang berkaitan dengan Norma Perhitungan Khusus dalam kategori Wajib Pajak tertentu, meliputi Wajib Pajak Badan yang kegiatan usahanya pada bidang:
– Sektor pelayaran atau penerbangan internasional
– Perusahaan minyak, gas dan geothermal.
– Perusahaan dagang asing
– Perusahaan dengan kegiatan investasi berbentuk bangunan serah guna.
8. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2)
Dalam PPh Pasal 4 ayat (2) memiliki keterkaitan terhadap pajak yang dilakukan pemungutan atas penghasilan yang dipotong dari:
– Bunga deposito dan tabungan lainnya
– Bunga obligasi dan surat utang negara
– Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi
– Hadiah undian
– Transaksi saham dan sekuritas lainnya
– Juga transaksi lain seperti yang diatur pada peraturan yang ditetapkan.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)