TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kendaraan Listrik di Jawa Barat Kena Pajak

· · pajakonline.com

Bandung, PajakOnline – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan kendaraan listrik di Jawab Barat mulai tahun 2026 dikenakan pajak. Menurut Gubernur Jabar yang akrab disapa KDM ini, kebijakan tersebut menjadi kontribusi utama bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami optimistis kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik, semakin tinggi karena bisa merasakan kualitas infrastruktur jalan di Jawa Barat yang kian baik,” kata KDM, dikutip Kamis (23/4/2026).

KDM mengatakan apabila pajak kendaraan listrik dihilangkan dan dana bagi hasil juga mengalami penundaan, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan kesulitan membangun daerah. “Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Motor dan mobil menggunakan jalan,” kata KDM.

Pemprov Jabar telah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, seperti tidak perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan.

Kebijakan KDM ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat (Permendagri 11/2026).

Aturan yang berlaku mulai 1 April 2026, kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor maupun BBNKB.

Pada Pasal 3 ayat (3) Permendagri 11/2026 hanya menjabarkan jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor, yaitu:


  • Kereta api;

  • Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

  • Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;

  • Kendaraan bermotor energi terbarukan; dan

  • Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.


Besaran pajak kendaraan listrik akan mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta komponen tambahan lainnya. Pasal 19 Permendagri 11/2026 masih memberikan ruang bagi daerah untuk memberikan insentif pajak kendaraan listrik.