PajakOnline.com—Program Pengungkapan Sukarela atau PPS yang lebih dikenal sebagai tax amnesty jilid II telah memasuki hari ke-3 sejak resmi berlaku 1 Januari 2022 lalu. Tercatat, hingga kemarin 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB sudah ada 326 Wajib Pajak (WP) menyetorkan PPh final sebesar Rp33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang terungkap mencapai Rp253,77 miliar.
“Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp12,29 miliar deklarasi luar negeri,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers di Jakarta.
Suryo mengatakan, bagi Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam mengikuti PPS, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.
Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
“Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak,” kata Suryo.
Dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini.
DJP mengingatkan PPS hanya berlangsung selama enam bulan. Jadi, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan PPS. DJP akan menyosialisasikan secara berkala PPS melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial DJP (Instagram, facebook, twitter, tiktok, dan linkedin), situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya.


































