PajakOnline.com—Batas dan jarak bukan lagi hal yang menjadi penghalang bagi seseorang atau lembaga untuk melakukan perdagangan. Kini, perdagangan dapat dilakukan secara mudah antarnegara. Maka dari itu, maraknya kegiatan perdagangan lintas batas kini bukan merupakan hal yang asing bagi kita.
Dalam kegiatan perdagangan itu mungkin adanya barang impor maupun ekspor yang masih terutang pungutan atau belum terselesaikan kewajiban kepabeanannya sehingga masih terpaku hak negara. Kepabeanan sendiri merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Tekait dengan barang impor atau ekspor yang masih memiliki hutang pajak tersebut maka diletakkan pada Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang masih berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan dan pengeluarannya sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Kawasan pabean yang dimaksud ialah kawasan dengan batas-batas tertentu di Pelabuhan Laut, Bandar Udara atau Tempat Lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sebenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Merujuk pada Pasal 2 PMK 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan tempat penimbunan Sementara dikatakan bahwa kawasan pabean TPS dibagi menjadi 2, yakni:
1. Kawasan di Pelabuhan Laut, Bandar Udara atau Tempat Lain yang digunakan untuk lalu lintas barang impor atau ekspor.
2. Kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara yang akan digunakan untuk lalu lintas barang impor atau ekspor.
Kemudian, pada Pasal 10 PMK 23/2015 menjelaskan fungsi dari TPS sebagai berikut:
1. TPS digunakan untuk penimbunan atas barang impor sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean.
2. TPS digunakan untuk penimbunan atas barang ekspor sementara menunggu pemuatannya. (Atania Salsabila)

































