PajakOnline.com—Wajib pajak yang berpartisipasi dalam program pengungkapan sukarela (PPS) wajib menghitung nilai harta bersihnya mengikuti kepemilikan yang semestinya, tidak mengikuti dokumen pendaftaran kepemilikan.
Misalnya, ketika wajib pajak mendapatkan mobil tahun 2015 tetapi baru dibalik nama tahun 2020, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang dipakai dalam melakukan penghitungan nilai harta bersih yaitu NJKB 2015.
Artinya, wajib pajak itu perlu mengungkapkan harta itu lewat ketentuan I PPS dikarenakan mobil itu didapatkan pada 2015, bukan 2020.
DJP menerangkan mengenai PPS, “Atas harta berupa mobil tersebut yang dimiliki/diperoleh pada tahun 2015 dapat diungkapkan oleh wajib pajak orang pribadi peserta tax amnesty dalam PPS kebijakan I dengan nilai NJKB per 31 Desember 2015,” demikian kami kutip dari laman resminya.
Dalam hal mobil yang dimaksud memang didapatkan tahun pajak 2020, artinya wajib pajak bisa melakukan pengungkapan aset itu lewat kebijakan II PPS.
Ketika wajib pajak yaitu peserta tax amnesty dan akan melakukan pengungkapan harta yang didapatkan hingga 31 Desember 2015 lewat kebijakan I PPS, maka nilai harta yang digunakan dalam menghitung harta bersih harus berpedoman pada Pasal 3 ayat (4) PMK 196/2021.
Jika wajib pajak ingin berpartisipasi dalam kebijakan II PPS dengan mengungkapkan harta yang diperoleh pada tahun 2016 hingga 2020 dan belum dilaporkan pada SPT tahunan 2020, wajib pajak bisa memakai nilai nominal atau harga perolehan dalam menghitung harta bersih.
Ketika harta yang dimaksud yaitu kas dan setara kas, nilai yang digunakan yaitu nilai nominal. Jika harta yang dimaksud selain kas dan setara kas, nilai yang digunakan yaitu harga perolehan.
Jika wajib pajak tidak mengetahui harga perolehan dari harta selain kas dan setara kas, wajib pajak dapat menggunakan nilai wajar mengikuti penilaian wajib pajak sendiri. (Ridho Rizqullah ZUlkarnain)


































