Minggu, 17 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Hak dan Kewajiban Pemeriksaan Pajak Tujuan Lain

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14 Januari 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

Ilustrasi Pemeriksaan Pajak. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Sebagian besar dari Anda mungkin hanya mengetahui bahwa pemeriksaan pajak hanya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, namun nyatanya selain untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan juga dapat dilakukan untuk tujuan lain seperti yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam proses pemeriksaan pajak untuk tujuan lain terdapat hak dan kewajiban yang perlu untuk diketahui serta dipahami oleh seluruh Wajib Pajak. Tak hanya itu, tetapi ada juga ketentuan mengenai kewajiban dan kewenangan dari sisi pemeriksa pajak yang telah diatur dalam PMK No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah menjadi PMK No. 18/PMK.03/2021.

Berikut merupakan hak-hak yang Wajib Pajak dapatkan dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk tujuan lain:

1. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan surat perintah pemeriksaan pada waktu pemeriksaan.

2. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan jika pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan.

Baca Juga:

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

3. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.

4. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak jika terjadi perubahan susunan tim pemeriksa pajak.

5. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak melalui pengisian kuesioner pemerikaan.

Selain itu, Wajib Pajak juga memliki kewajiban yang harus dipenuhi. Berikut kewajiban Wajib Pajak yang harus dipenuhi jika pemeriksaan dilakukan dengan pemeriksaan lapangan:

1. Memperlihatkan dan meminjamkan buku catatan atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan/pencatatan atau dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan.

2. Memberi kesempatan untuk mengakses atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.

3. Memberi kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain atau barang yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan serta meminjamkannya kepada pemeriksa pajak.

4. Memberikan keterangan lisan atau tulisan serta memberikan data/keterangan lain yang diperlukan.
Sementara itu, berikut merupakan kewajiban Wajib Pajak yang harus dipenuhi jika pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dengan pemeriksaan kantor:

1. Memperlihatkan dan meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan/pencatatan dan dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan.

2. Memberikan keterangan lisan atau tulisan serta memberikan data/keterangan lain yang diperlukan.

Kemudian, pemeriksa pajak juga memiliki kewajiban dalam melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain sebagai berikut:

1. Menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan jika pemeriksaan yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor jika pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor.

2. Memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan SP2 kepada Wajib Pajak pada waktu pemeriksaan.

3. Memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak kepada Wajib Pajak jika susunan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan.

4. Menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

5. Menyampaikan kuesioner pemeriksaan kepada Wajib Pajak.

6. Mengembalikan buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak.

7. Merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan.

Tak hanya itu, pemeriksa juga memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain. Berikut wewenang pemeriksa pajak jika pemeriksaan dilaksanakan dengan pemeriksaan lapangan:

1. Melihat atau meminjam buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan/pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan.

2. Mengakses atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.

3. Memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan/pencatatan, dokumen lain, dan barang yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.

4. Meminta keterangan lisan atau tulisan dari Wajib Pajak.

5. Meminta keterangan/data yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan.
sedangkan, untuk pemeriksaan yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor maka berikut wewenang pemeriksa pajak:

1. Melihat atau meminjam buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan/pencatatan serta dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik.
2. Meminta keterangan lisan atau tulisan dari Wajib Pajak. (Atania Salsabila)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

oleh Redaksi PajakOnline
17 Mei 2026
0

Serang, PajakOnline – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
17 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

oleh Redaksi PajakOnline
17 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Industri kecantikan Indonesia terus tumbuh pesat. Mulai...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
17 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

oleh Redaksi PajakOnline
17 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Wajib Pajak Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
17 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Tax Ratio Kuartal I-2026 7,48%

oleh Redaksi PajakOnline
17 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax ratio atau rasio pajak (tax ratio) Indonesia...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.