PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan buku panduan bagi wajib pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Bagi #KawanPajak yang membutuhkan panduan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela, berikut ini tersedia booklet PPS yang bisa diunduh,” tulis DJP dalam akun Twitter @DitjenPajakRI, kami kutip hari ini.
Buku panduan ini menjelaskan secara detail mengenai tarif, manfaat, cara menghitung harta bersih, cara menyampaikan SPPH, cara mencabut SPPH, mekanisme pengawasan SPPH oleh DJP, hingga kewajiban wajib pajak setelah PPS.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam sambutan dalam buku ini mengungkapkan PPS adalah kebijakan yang dilatarbelakangi oleh masih banyaknya peserta tax amnesty yang ternyata belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya pada tahun 2016 lalu.
Bila PPS tidak diselenggarakan dan harta tersebut ditemukan oleh DJP, maka harta tersebut akan dikenai PPh final sesuai dengan PP 36/2017 ditambah dengan sanksi kenaikan sebesar 200%.
“PPS diharapkan menjadi solusi atas kondisi ini karena menurut UU HPP, wajib pajak yang mengikuti PPS tidak dikenai sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 200% tersebut,” kata Suryo.
PPS juga menjadi memberikan kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum lengkap dalam melaporkan harta yang diperoleh pada 2016 hingga 2020. Tanpa PPS, harta tersebut akan dikenai PPh sesuai dengan tarif umum yang lebih tinggi dibandingkan dengan tarif PPh final PPS ditambah dengan sanksi administrasi.
“Apabila wajib pajak tidak memanfaatkan kesempatan ini akan berpotensi dibebani kewajiban membayar pajak yang lebih besar, termasuk apabila terhadap wajib pajak dilakukan pemeriksaan,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Buku panduan dapat dibaca dan didownload di sini: Cara Mudah Ikut PPS

































