PajakOnline.com—Safeguard measure atau safeguard dalam bahasa Indonesia adalah tindakan pengamanan, merupakan tindakan darurat sehubungan dengan peningkatan impor produk tertentu, yang telah menyebabkan atau mengancam dapat menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri, sesuai dengan definisi dari World Trade Organization (WTO).
Tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measure) yaitu tindakan pemerintah untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor, hal ini tercantum dalam Pasal 3 PP Nomor 34 Tahun 2011.
Ada syarat yang yang juga penting untuk negara bisa memberlakukan safeguard atas sebuah produk impor yaitu terjadi peningkatan impor secara absolut maupun relatif karena perkembangan yang tidak terduga (unforeseen development).
Unforeseen development sebagai justifikasi dalam pelaksanaan hambatan impor. Dengan terdapat unforeseen development bisa menimbulkan ancaman cedera serius kepada produk barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing pada industri dalam negeri.
Tidak hanya itu, dengan meningkatnya produk secara absolut’ atau relatif’ perlu disertai dengan penyelidikan faktor-faktor lain yang relevan. Dilakukannya penyelidikan itu oleh pihak otoritas yang memiliki wewenang pada sebuah negara.
Singkatnya, aturan safeguard dilakukan dengan beberapa tahap, di antaranya: melakukan penyidikan dan pembuktian, penentuan adanya kerugian atau ancaman kerugian, dan penerapan tindakan pengamanan.
Kemudian, dalam Pasal 70 ayat (2) PP No.34/2011, safeguard dapat dikenakan dalam bentuk bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) maupun pembatasan jumlah barang yang dapat diimpor (kuota).
Aturan tentang Safeguard di Indonesia terdapat dalam Keputusan Presiden No 84 Tahun 2002, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 37. Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2011.
Pihak yang memiliki wewenang dalam melaksanakan sebuah penyelidikan tentang safeguard di Indonesia yaitu Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang ada di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Wewenang yang dimiliki KPPI dalam Pasal 71 ayat (2) PP No. 34 tahun 2011, yaitu menyelidiki segala hal yang memiliki kaitan dengan peningkatan impor yang menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius. Penyelidikan ini bisa dilakukan didasari laporan pihak yang merasa dirugikan atau inisiatif sendiri.
Terdapat 3 syarat dalam memberlakukan safeguard, yakni;
1. Sudah mengalami lonjakan impor 3 tahun terakhir.
2. Produsen dalam negeri mengalami kerugian serius/ancaman kerugian serius terhadap barang sejenis/yang langsung bersaing.
3. Terdapat hubungan sebab akibat antara keduanya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































