PajakOnline.com—Pemeriksaan terhadap barang impor dijalankan secara selektif, dengan ditetapkannya jalur merah, kuning, hijau dan Mita (Mitra Utama Kepabeanan). Berikut ini, kami akan membahas mengenai penetapan jalur dikeluarkannya barang impor sesuai profil importir atau komoditas barang impor. Penyusunan profil importir dilakukan bagian pencegahan. Sedangkan, profil komoditas disusun menyesuaikan perkembangan importasi jenis barang yang sering kedapatan pelanggaran.
Dengan perpaduan dari profil dan profil komoditas itu lalu, menjadi penjaluran barang impor. Berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan, dalam penjaluran barang impor ini dikategorikan menjadi 4 jalur.
1. Jalur merah, yaitu mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor itu dijalankan dengan pemeriksaan fisik dn penelitian dokumen sebelum diterbitkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Penetapan jalur merah mengikuti beberapa kriteria seperti, importir baru, importir/barang impor termasuk kategori dengan risiko tinggi, barang impor sementara, barang re -impor, terkena pemeriksaan acak, dan barang impor tertentu yang ditentukan pemerintah.
2. Jalur kuning, yaitu mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dijalankan pemeriksaan fisik. Tetapi barang impor itu tentu dilakukan penelitian dokumen sebelum diterbitkannya SPPB. Ditetapkannya jalur kuning pada saat importir dengan risiko tinggi melakukan impor komoditas dengan risiko rendah, importir dengan risiko menengah melakukan impor komoditas dengan risiko menengah, atau Mita non prioritas mengimpor komoditas dengan risiko tinggi.
Penetapan jalur kuning, juga bisa dilakukan ketika ada kekurangan pada dokumen pemberitahuan pabean berikut dokumen pelengkapnya, juga ada persyaratan administrasi lain yang masih kurang dan harus dilengkapi oleh importir.
3. Jalur hijau, yaitu mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik. Tetapi tentu dilakukan penelitian dokumen sesudah diterbitkannya SPPB. Ditetapkannya jalur hijau ketika importir dengan risiko menengah mengimpor barang dengan risiko rendah, importir dengan risiko rendah mengimpor barang dengan risiko rendah atau menengah. Jalur hijau juga ditentukan apabila importir atau barang yang diimpor tidak masuk kedalam kriteria jalur kuning dan merah.
4. Jalur Mita atau jalur prioritas. jalur ini dikhususkan untuk mitra utama (Mita), selaku importir yang diseleksi dan ditentukan Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Dirjen Bea dan Cukai. Pada jalur ini dibagi menjadi dua diantaranya, jalur Mita prioritas dan non prioritas.
Jalur Mita prioritas dan non prioritas keduanya sebagai mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan langsung diterbitkan SPBB tidak dijalankan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen. Pemerintah yang menentukan importir yang menggunakan jalur ini.
Pada masing-masing jenis terdapat perbedaan seperti khusus bagi importir jalur Mita non prioritas akan tetap dilakukan pemeriksaan pada barang re-impor, barang yang terkena pemeriksaan acak, barang dengan risiko tinggi, dan barang impor sementara.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)