PajakOnline.com—Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan pajaknya. SPT akan disampaikan melalui DJP. Seperti yang sudah diketahui bahwa SPT dibagi menjadi 2 yakni SPT Tahunan dan SPT masa yang keduanya sudah dijelaskan secara singkat dalam media ini sebelumnya.
Lebih lanjut, masing-masing dari 2 jenis SPT tersebut terbagi lagi berdasarkan subjek pajaknya yakni Orang Pribadi dan Badan. Berkaitan dengan hal itu, terdapat SPT Tahunan Orang Pribadi yang di mana di dalamnya terdapat 4 jenis formulir yang berbeda sesuai ketentuan dan kegunaannya masing-masing.
Kemudian, di dalam SPT Tahunan Orang pribadi terdapat beberapa data yang perlu diisi oleh Wajib Pajak salah satunya yaitu daftar kode utang yang Wajib Pajak miliki pada tahun sebelumnya. Dalam daftar tersebut, terdapat kolom khusus kode utang yang wajib diisi tetapi jika Wajib Pajak tidak memiliki utang maka kolom tersebut tidak perlu diisi.
Utang pajak sendiri merupakan pajak yang wajib dibayarkan termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum pada surat ketetapan pajak atau surat jenis lainnya yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku. Mengenai utang pajak secara lengkap sudah kita bahas.
Baca Lagi: Penjelasan Mengenai Utang Pajak
Tak perlu khawatir dalam mengisi kode utang pada SPT Orang Pribadi, sebab dalam aplikasi e-SPT atau e-Filing telah dijelaskan keterangan dari masing-masing kodenya. Berikut merupakan daftar kode utang pajak beserta keterangannya dalam SPT tahunan Orang Pribadi:
1. 101
Utang bank atau lembaga keuangan lainnya yang bukan bank seperti KPR, leasing kendaraan bermotor, dan sejenisnya.
2. 102
Utang kartu kredit.
3. 103
Utang afiliasi atau pinjaman dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa seperti yang dimaksud dalam Pasal 18 Ayat 4 UU PPh.
4. 109
Utang lainnya di luar yang disebutkan di atas. (Atania Salsabila)

































