PajakOnline.com—Faktur menjelaskan rincian transaksi antara pembeli dan penjual yang melakukan transaksi pembelian secara tunai maupun kredit. Faktur harus dibuat dengan teliti. Sebab, sebagai bukti sah dari transaksi yang terjadi dalam bisnis dan dijadikan laporan keuangan.
Faktur dibagi menjadi 2 jenis, yakni faktur penjualan dan faktur pembelian. Kedua jenis faktur ini merupakan bagian penting dari proses aktivitas bisnis. Keduanya memiliki manfaat yang berbeda-beda.
Faktur penjualan adalah dokumen yang diberikan oleh supplier, vendor, atau penjual kepada pembelinya ketika menjual dan mengirimkan produknya. Faktur ini digunakan sebagai bukti transaksi yang menyatakan bahwa barang atau jasa telah di beli oleh seorang pembeli dalam bentuk cash maupun credit. Dalam faktur penjualan terdapat informasi mengenai jenis barang yang dibeli, jumlah, harga, diskon jika ada, dan total biaya yang harus dibayarkan oleh pembeli.
Berikut beberapa manfaat dari faktur penjualan:
1. Sebagai sebuah informasi barang/jasa yang dibeli oleh konsumen.
2. Sebagai informasi nilai tagihan dan termin pembayaran yang harus diproses pembayarannya oleh pembeli.
3. Sebagai dasar bukti jika ada kesalahan dalam pengiriman barang yang dilakukan oleh penjual sehingga pembeli dapat melakukan perbaikan kepada penjual dengan mengggunakan faktur penjualan.
4. Sebagai rujukan jika barang/jasa dijual lagi ke pihak lainnya.
5. Sebagai rujukan untuk faktur pada beberapa kasus tertentu.
Sedangkan, faktur pembelian merupakan dokumen penting yang dikeluarkan untuk setiap pemesanan atau pembelian yang dilakukan oleh pihak pembeli. Faktur ini biasa disebut juga dengan purchase order sebagai dokumen yang menyatakan barang/jasa apa saja yang dibutuhkan beserta jumlahnya, nama vendor atau supplier, dan nama pembeli serta data lainnya seperti nama dan nomor ponsel.
Sama halnya dengan faktur penjualan, faktur pembelian juga memiliki manfaat yang beragam yaitu:
1. Sebagai bukti nyata sebab tertera detail barang/jasa serta harganya.
2. Sebagai bukti nilai tagihan pembayaran yang harus dilunasi oleh pembeli dan sebagai bukti informasi saat melakukan penagihan.
3. Sebagai dokumen yang sah untuk dapat melakukan pembukuan dalam akuntansi.
4. Sebagai dokumn yang sah untuk dapat melakukan klaim dari kosnmen kepada penjual jika barang/jasa yang diberikan tidak sesuai dengan pesanan.
5. Sebagai dokumen yang dapat menunjukan persediaan barang setelah dilakukan pembelian. (Atania salsabila)