PajakOnline.com— Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pemerintah dan DPR melakukan perluasan ultimum remedium tindak pidana perpajakan sampai tahap persidangan, dari yang awalnya hanya dalam tahap penyidikan.
Menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati perubahan besaran sanksi administrasi pajak dalam UU HPP akan menjadikan penerapannya lebih rasional. Dari segi lain, ketentuan ini sebagai keadilan bagi seluruh wajib pajak.
“Tujuannya adalah rasionalisasi sanksi sehingga kalau sanksinya enggak berlebih-lebihan, menyebabkan kalau orang sudah avoid atau melanggar makin takut, makin mendelep, makin enggak keluar,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi UU HPP di Semarang, Jawa Tengah, belum lama ini.
Menkeu menjelaskan, ketentuan sanksi pajak dalam UU HPP mengubah peraturan sebelumnya yang terdapat dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam UU HPP, pemerintah mengutamakan ultimum remedium menjadi cara menegakkan hukum pidana pajak yang tujuan utamanya memulihkan kerugian pendapatan negara.
Artinya ketika wajib pajak dengan sengaja melakukan tindak pidana akan dikenakan sanksi lebih berat daripada yang tidak disengaja. Perubahan ini juga sejalan dengan UU Cipta Kerja.
Menkeu Sri Mulyani menambahkan, perubahan ketentuan sanksi administrasi pajak lewat UU HPP lebih memperlihatkan asas keadilan bagi wajib pajak. Contohnya, ketika sanksi PPh kurang bayar dan PPh kurang dipotong, ada sanksi yang memakai suku bunga acuan dan uplift factor ketika pemeriksaan dan wajib pajak tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) atau membuat pembukuan. Sedangkan dalam ketentuan sebelumnya, pengenaan sanksinya yaitu 50% dan 100%.
Pemerintah dan DPR Lewat UU HPP menyepakati untuk melakukan penurunan sanksi pemeriksaan dan wajib pajak tidak menyampaikan SPT/membuat pembukuan dari yang awalnya sejumlah 50% dan 100% menjadi 75% dan sejumlah suku bunga acuan ditambah uplift factor 20%. Lalu ada penurunan sanksi keberatan dan banding yang besaran sebelumnya yaitu 100% dan 50% menjadi 60% dan 30% saja.
Tidak hanya itu, perubahan juga ada dalam sanksi sesudah upaya hukum namun keputusan keberatan/pengadilan menguatkan ketetapan DJP.
Sanksi terhadap keberatan dalam UU HPP dari awalnya 50% menjadi 30%. Juga sanksi atas banding turun yang awalnya 100% menjadi 60%. Kemudian peninjauan kembali, sanksinya sekarang diatur 60% yang sebelumnya tidak ditentukan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































