PajakOnline.com—Pemerintah segera membuat peraturan pemerintah (PP) yang mengatur mengenai jenis retribusi sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan nantinya hanya pelayanan tertentu saja yang menjadi objek retribusi dan dikenai retribusi berdasarkan PP.
“Ini untuk membuka kalau memang ada objek baru yang pantas dikenai retribusi. Retribusi secara definisi harus ada jasa pemerintah, tidak boleh retribusi jasa seperti pajak,” kata Wamenkeu Suahasil dalam Sosialisasi UU HKPD, Kamis (17/3/2022).
Berbeda dengan pajak, retribusi bisa dikenakan bila terdapat balas jasa secara langsung dari pemerintah bagi mereka yang membayar retribusi tersebut. “Kalau ini ada, kita buatkan,” kata Suahasil.
UU HKPD memangkas jumlah jenis retribusi dari 32 jenis pada undang-undang sebelumnya menjadi tersisa 18 jenis retribusi saja.
Secara lebih terperinci, retribusi pada UU HKPD terdiri dari 5 jenis retribusi jasa umum, 10 jenis retribusi jasa usaha, dan 3 jenis retribusi perizinan tertentu.

































