PajakOnline.com—Kegiatan ekspor dan impor ini berperan sangat penting dalam kegiatan ekonomi suatu negara. Ekspor merupakan suatu kegiatan menjual suatu produk barang/jasa ke luar negeri, sedangan impor merupakan kegiatan membeli suatu produk barang/jasa dari luar negeri.
Terkait dengan salah satunya yaitu ekspor, terdapat istilah ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud. Apakah Anda sudah pernah mendengarnya? Ekspor BKP berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan BKP berwujud dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean yang harus dilakukan oleh eksportir sebagai pemilik barang.
Akan tetapi, bila pihak yang akan mengekspor barang tersebut tidak memiliki akses kepabeanan untuk melakukan ekspor barang maka pihak tersebut dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan jasa pengurusan ekspor.
Sesuai Pasal 1 angka 26 PER-07/2021 menjelaskan, jasa pengurusan ekspor merupakan kegiatan
pengurusan ekspor BKP berwujud yang dilakukan oleh eksportir atas permintaan pemilik barang. Lebih lanjut,
dalam PER-07/2021 dikatakan bahawa jasa pengurusan ekspor termasuk ke dalam pengertian ekspor.
Dalam hal ekspor BKP berwujud, penyedia jasa pengurusan ekspor wajib melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dalam SPT Masa PPN. Kemudian, atas penyerahan jasa pengurusan ekspor merupakan JKP yang terutang PPN. Pihak yang menyerahkan jasa pengurusan ekspor merupakan PKP sehingga wajib melaksanakan kewajiban PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut kewajiban PPN yang harus dipenuhi:
1. Wajib untuk memungut PPN terutang dan membuat faktur pajak.
2. Wajib menyetorkan PPN terutang.
3. Wajib melaporkan PPN terutang dalam SPT Masa PPN. (Atania Salsabila)

































