PajakOnline.com—Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mulai berjalan sejak 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022 atau selama 6 bulan. PPS bertujuan memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang telah berlalu, yaitu harta perolehan pada tahun 2015 dan tahun 2016-2020.
DJP berkomitmen untuk melaksanakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara aman dan transparan dengan memastikan informasi terkait program tersebut dipublikasikan luas kepada warga masyarakat, termasuk media massa.
Dalam pantauan kami, DJP secara transparan telah mempublikasikan data mengenai tax amnesty (pengampunan pajak) pada tahun 2016-2017 secara realtime melalui Dashboard Tax Amnesty. Aplikasi tersebut dibuat agar wajib pajak dapat memantau jalannya proses tax amnesty.
PPS dilakukan sepenuhnya secara elektronik, sehingga keterlibatan Wajib Pajak dalam pembayaran PPS dan nilai final PPh yang dibayarkan dapat dengan mudah dipantau.
Sejak PPS berjalan mulai Januari lalu, memasuki bulan keempat, peserta dan jumlah harta yang diungkap terus bertambah. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) hingga 4 April 2022 kemarin tercatat sebanyak 32.872 wajib pajak yang menjadi peserta. Dari jumlah tersebut, diperoleh 37.501 surat keterangan.
Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp53,14 triliun. Deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp45,99 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp3,63 triliun. Harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp3,51 triliun.

































