PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan standar pelayanan kantor pajak mulai dari kantor pusat, kantor wilayah (kanwil), hingga kantor pelayanan pajak (KPP).
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-160/PJ/2022 ini berupaya mewujudkan penyelenggaraan layanan publik yang sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas dan memberikan kepastian hak dan kewajiban para pihak.
Standar pelayanan DJP pada level kantor pusat, kanwil, dan KPP tercantum dalam 3 lampiran KEP-160/PJ/2022. Seluruh standar pelayanan DJP ini harus dilaksanakan oleh seluruh unit organisasi DJP.
Standar tersebut nantinya menjadi acuan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan dan masyarakat guna perbaikan penyelenggaraan layanan publik.
Untuk Kantor Pusat DJP, terdapat 6 jenis pelayanan yang ditetapkan standarnya, yaitu penerbitan atau peningkatan surat izin konsultan pajak, penerbitan kembali atau perpanjangan kartu tanda pengenal konsultan pajak.
Pencabutan surat izin konsultan pajak, permohonan penetapan saat dimulainya saat berproduksi secara komersial, pemberitahuan informasi layanan publik, dan permintaan pelaksanaan mutual agreement procedure (MAP).
Untuk kanwil DJP, terdapat 11 jenis layanan yang ditetapkan standarnya mulai dari izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah, pemusatan tempat PPN terutang, penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, hingga penetapan masa manfaat atas harta berwujud bukan bangunan dan harta tidak berwujud.
Untuk level KPP, terdapat 85 jenis pelayanan yang ditetapkan standarnya, mulai dari pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, aktivasi sertifikat elektronik, surat keterangan fiskal, hingga keberatan.


































