PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan akan membebaskan gula konsumsi dari pajak pertambahan nilai atau PPN, sama seperti barang kebutuhan pokok lainnya. Pajak yang sudah terlanjur dipungut pun dapat dikembalikan kepada masyarakat atau pelaku usaha.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur pembebasan PPN terhadap barang kebutuhan pokok. Artinya, konsumen tidak perlu membayar PPN untuk semua jenis barang tersebut.
Sembako seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran sudah tergolong sebagai barang kebutuhan pokok. Dalam aturan terbaru, pemerintah akan menetapkan gula konsumsi sebagai barang yang mendapatkan pembebasan PPN.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyebutkan sejumlah barang seperti emas batangan, daging, gula konsumsi, kitab suci, hingga listrik bebas dari pengenaan PPN. Hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan UU HPP.
“Emas batangan termasuk yang nanti diberikan treatment, dibebaskan dari pengenaan PPN. Termasuk yang tadi, beberapa yang mungkin menjadi catatan saya, barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, susu, kedelai, garam, daging, telur, buah-buahan, sayur-sayuran, gula konsumsi (tidak kena PPN),” kata Suryo Utomo dalam jumpa pers, kemarin. Pemerintah juga membebaskan PPN terhadap vaksin, buku, kitab suci, air bersih, dan listrik di bawah 6.600 VA.


































