Kamis, 30 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Tidak Ikut PPS, Akankah Diperiksa?

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16 Juni 2022
in Berita, Headlines, Opini
9.5k 500
0
Tidak Ikut PPS, Akankah Diperiksa?

Ilustrasi. Sumber Foto: DJP

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Oleh: Edi Purwanto, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

PajakOnline.com—Satu bulan terakhir ini, saya hampir setiap hari kedatangan wajib pajak yang ingin konsultasi karena mendapat surat imbauan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ada satu pertanyaan yang hampir selalu diajukan oleh wajib pajak yang datang, “Jika tidak ikut PPS, akankah diperiksa?” Tulisan ini mencoba menjawab pertanyaan tersebut.

Pemeriksaan Pajak

Merujuk ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), tujuan pemeriksaan adalah untuk kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan pajak dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak yang berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Adapun hasil pemeriksaan berupa surat ketetapan pajak (SKP). Hal ini sesuai ketentuan Pasal 13 UU KUP, bahwa dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga:

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

Pelaporan SPT Tahunan Capai Lebih dari 12 Juta Wajib Pajak hingga Akhir April Ini

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

IKPI Ingatkan Batas Waktu Laporan Tahunan Konsultan Pajak Hari Ini

Harta SPT vs Harta DJP

Surat imbauan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk mengikuti PPS berisi perbandingan data harta yang sudah dan belum dilaporkan dalam SPT. Data yang belum dilaporkan dalam SPT diperoleh DJP dari data internal DJP, automatic exchange of information (AEOI), dan instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lain (ILAP).

Data ILAP berasal dari instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lain merujuk ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017. Berdasarkan PP dan PMK tersebut, terdapat 69 ILAP yang wajib menyetorkan data terkait perpajakan kepada DJP. Sebagai contoh adalah Bank Indonesia (BI), yang menyampaikan informasi tentang debitur, meliputi identitas debitur, agunan/penjamin, termasuk laporan keuangan debitur.

Apabila dalam perbandingan harta dalam surat imbauan DJP terjadi perbedaan, antara harta menurut SPT dan harta menurut data DJP, penyebabnya ada dua. Pertama, perbedaan metode pencatatan nilai harta. Nilai harta, selain kas dan setara kas dalam SPT dicatat menurut harga perolehan (historical cost), adapun data lain, seperti LHKPN bedasarkan nilai pasar (market value) saat pelaporan LHKPN. Harta selain kas atau setara kas, yang sudah dilaporkan dalam SPT namun berbeda nilainya, menurut penulis tidak termasuk objek PPS. Perbedaan jumlah nominal saldo kas atau setara kas menjadi objek PPS.

Kedua, perbedaan karena belum dilaporkannya harta dalam SPT Tahunan. Harta yang belum dilaporkan dalam SPT, termasuk selisih lebih kas atau setara kas dari yang dilaporkan dalam SPT inilah yang menjadi objek PPS dan menjadi pokok permasalahan dalam tulisan ini.

Harta yang belum dilaporkan dalam SPT dapat dikategorikan sebagai penghasilan yang berasal dari penambahan kekayaan bersih, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf p UU Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini disebabkan harta dimaksud menambah kemampuan ekonomis, dapat dipakai untuk konsumsi, atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

Mengingat harta yang belum dilaporkan dalam SPT dapat dikategorikan sebagai penghasilan, maka DJP menawarkan wajib pajak untuk mengikuti PPS dengan konsekuensi membayar PPh final. Sebagai konpensasi, kepada wajib pajak yang ikut PPS diberikan fasilitas perlindungan data.

Data yang ada dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. Selain itu, peserta PPS tidak dilakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan PPh Orang Pribadi sampai Tahun Pajak 2020 kecuali apabila terdapat pajak yang sudah dipotong atau dipungut, tetapi tidak disetorkan.

Pertanyaan yang muncul adalah, bagaimana jika wajib pajak terbukti belum melaporkan hartanya dalam SPT, tetapi tidak ikut PPS? Apakah akan dilakukan pemeriksaan?

Jika Tidak Ikut PPS

Jika berdasarkan surat imbauan PPS terdapat harta yang belum dilaporkan, maka dapat diartikan ada kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh wajib pajak, yakni melaporkan SPT dengan benar dan lengkap. Lebih lanjut, terhadap SPT tersebut, dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pemeriksaan dimaksud untuk menguji, apakah harta yang belum dilaporkan dalam SPT berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak atau tidak. Pemeriksaan dilakukan dengan menelusuri kebenaran data dalam SPT dibandingkan dengan data dari pihak ketiga, seperti ILAP, dan keterangan wajib pajak terkait asal usul harta dimaksud.

Apabila harta dimaksud terbukti berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak, maka dapat diartikan terdapat penghasilan yang belum dikenakan pajak. Sehingga kepada wajib pajak dihitung ulang pajak yang seharusnya terutang, dikurangi kredit pajak yang sudah dibayarkan, dan diterbitkan SKPKB guna menagih pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pertanyaan berikutnya adalah, bagaimana jika DJP tidak melakukan pemeriksaan? Apabila harta wajib pajak terbukti belum dilaporkan dalam SPT dan DJP tidak melakukan pemeriksaan pajak, maka terdapat potential loss atas penerimaan PPh dari penambahan kekayaan bersih dimaksud, sebagaimana gambar di atas.

Kesimpulan

Wajib pajak yang berdasarkan data pihak ketiga, seperti ILAP, terbukti memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT maka seharusnya diperiksa dengan memperhatikan asas materialitas.

Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, yakni untuk menguji apakah harta yang belum dilaporkan dalam SPT berasal dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak atau belum.

Apabila harta dimaksud terbukti berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak, maka dapat diterbitkan SKPKB guna menagih pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Jika DJP tidak melakukan pemeriksaan, akan ada kerugian potensi atas penerimaan PPh dari penambahan kekayaan bersih dimaksud.

*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
*)Dilansir laman DJP

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Pelaporan SPT Tahunan Capai Lebih dari 12 Juta Wajib Pajak hingga Akhir April Ini

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline —Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan...

Upaya Capai Target Pajak 2025, DJP Pakai Segala Cara

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang...

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

oleh PajakOnline
30 April 2026
0

Serang, PajakOnline - Aim Nursalim Saleh, Kepala Kanwil DJP Banten...

Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

IKPI Ingatkan Batas Waktu Laporan Tahunan Konsultan Pajak Hari Ini

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan seluruh anggotanya...

KPP Pratama Serpong Buka Pojok Pajak, Aktivasi Akun Coretax di Mal Living World

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperketat kebijakan dan administrasi perpajakan sepanjang 2026...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan kebijakan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.