Oleh: Edi Purwanto, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
PajakOnline.com—Satu bulan terakhir ini, saya hampir setiap hari kedatangan wajib pajak yang ingin konsultasi karena mendapat surat imbauan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ada satu pertanyaan yang hampir selalu diajukan oleh wajib pajak yang datang, “Jika tidak ikut PPS, akankah diperiksa?” Tulisan ini mencoba menjawab pertanyaan tersebut.
Pemeriksaan Pajak
Merujuk ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), tujuan pemeriksaan adalah untuk kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan pajak dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak yang berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Adapun hasil pemeriksaan berupa surat ketetapan pajak (SKP). Hal ini sesuai ketentuan Pasal 13 UU KUP, bahwa dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
Harta SPT vs Harta DJP
Surat imbauan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk mengikuti PPS berisi perbandingan data harta yang sudah dan belum dilaporkan dalam SPT. Data yang belum dilaporkan dalam SPT diperoleh DJP dari data internal DJP, automatic exchange of information (AEOI), dan instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lain (ILAP).
Data ILAP berasal dari instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lain merujuk ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017. Berdasarkan PP dan PMK tersebut, terdapat 69 ILAP yang wajib menyetorkan data terkait perpajakan kepada DJP. Sebagai contoh adalah Bank Indonesia (BI), yang menyampaikan informasi tentang debitur, meliputi identitas debitur, agunan/penjamin, termasuk laporan keuangan debitur.
Apabila dalam perbandingan harta dalam surat imbauan DJP terjadi perbedaan, antara harta menurut SPT dan harta menurut data DJP, penyebabnya ada dua. Pertama, perbedaan metode pencatatan nilai harta. Nilai harta, selain kas dan setara kas dalam SPT dicatat menurut harga perolehan (historical cost), adapun data lain, seperti LHKPN bedasarkan nilai pasar (market value) saat pelaporan LHKPN. Harta selain kas atau setara kas, yang sudah dilaporkan dalam SPT namun berbeda nilainya, menurut penulis tidak termasuk objek PPS. Perbedaan jumlah nominal saldo kas atau setara kas menjadi objek PPS.
Kedua, perbedaan karena belum dilaporkannya harta dalam SPT Tahunan. Harta yang belum dilaporkan dalam SPT, termasuk selisih lebih kas atau setara kas dari yang dilaporkan dalam SPT inilah yang menjadi objek PPS dan menjadi pokok permasalahan dalam tulisan ini.
Harta yang belum dilaporkan dalam SPT dapat dikategorikan sebagai penghasilan yang berasal dari penambahan kekayaan bersih, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf p UU Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini disebabkan harta dimaksud menambah kemampuan ekonomis, dapat dipakai untuk konsumsi, atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.
Mengingat harta yang belum dilaporkan dalam SPT dapat dikategorikan sebagai penghasilan, maka DJP menawarkan wajib pajak untuk mengikuti PPS dengan konsekuensi membayar PPh final. Sebagai konpensasi, kepada wajib pajak yang ikut PPS diberikan fasilitas perlindungan data.
Data yang ada dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. Selain itu, peserta PPS tidak dilakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan PPh Orang Pribadi sampai Tahun Pajak 2020 kecuali apabila terdapat pajak yang sudah dipotong atau dipungut, tetapi tidak disetorkan.
