Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Tidak Ikut PPS, Akankah Diperiksa?

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16 Juni 2022
in Berita, Headlines, Opini
9.5k 500
0
Tidak Ikut PPS, Akankah Diperiksa?

Ilustrasi. Sumber Foto: DJP

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Oleh: Edi Purwanto, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

PajakOnline.com—Satu bulan terakhir ini, saya hampir setiap hari kedatangan wajib pajak yang ingin konsultasi karena mendapat surat imbauan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ada satu pertanyaan yang hampir selalu diajukan oleh wajib pajak yang datang, “Jika tidak ikut PPS, akankah diperiksa?” Tulisan ini mencoba menjawab pertanyaan tersebut.

Pemeriksaan Pajak

Merujuk ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), tujuan pemeriksaan adalah untuk kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan pajak dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak yang berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Adapun hasil pemeriksaan berupa surat ketetapan pajak (SKP). Hal ini sesuai ketentuan Pasal 13 UU KUP, bahwa dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Harta SPT vs Harta DJP

Surat imbauan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk mengikuti PPS berisi perbandingan data harta yang sudah dan belum dilaporkan dalam SPT. Data yang belum dilaporkan dalam SPT diperoleh DJP dari data internal DJP, automatic exchange of information (AEOI), dan instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lain (ILAP).

Data ILAP berasal dari instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lain merujuk ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017. Berdasarkan PP dan PMK tersebut, terdapat 69 ILAP yang wajib menyetorkan data terkait perpajakan kepada DJP. Sebagai contoh adalah Bank Indonesia (BI), yang menyampaikan informasi tentang debitur, meliputi identitas debitur, agunan/penjamin, termasuk laporan keuangan debitur.

Apabila dalam perbandingan harta dalam surat imbauan DJP terjadi perbedaan, antara harta menurut SPT dan harta menurut data DJP, penyebabnya ada dua. Pertama, perbedaan metode pencatatan nilai harta. Nilai harta, selain kas dan setara kas dalam SPT dicatat menurut harga perolehan (historical cost), adapun data lain, seperti LHKPN bedasarkan nilai pasar (market value) saat pelaporan LHKPN. Harta selain kas atau setara kas, yang sudah dilaporkan dalam SPT namun berbeda nilainya, menurut penulis tidak termasuk objek PPS. Perbedaan jumlah nominal saldo kas atau setara kas menjadi objek PPS.

Kedua, perbedaan karena belum dilaporkannya harta dalam SPT Tahunan. Harta yang belum dilaporkan dalam SPT, termasuk selisih lebih kas atau setara kas dari yang dilaporkan dalam SPT inilah yang menjadi objek PPS dan menjadi pokok permasalahan dalam tulisan ini.

Harta yang belum dilaporkan dalam SPT dapat dikategorikan sebagai penghasilan yang berasal dari penambahan kekayaan bersih, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf p UU Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini disebabkan harta dimaksud menambah kemampuan ekonomis, dapat dipakai untuk konsumsi, atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

Mengingat harta yang belum dilaporkan dalam SPT dapat dikategorikan sebagai penghasilan, maka DJP menawarkan wajib pajak untuk mengikuti PPS dengan konsekuensi membayar PPh final. Sebagai konpensasi, kepada wajib pajak yang ikut PPS diberikan fasilitas perlindungan data.

Data yang ada dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. Selain itu, peserta PPS tidak dilakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan PPh Orang Pribadi sampai Tahun Pajak 2020 kecuali apabila terdapat pajak yang sudah dipotong atau dipungut, tetapi tidak disetorkan.

Pertanyaan yang muncul adalah, bagaimana jika wajib pajak terbukti belum melaporkan hartanya dalam SPT, tetapi tidak ikut PPS? Apakah akan dilakukan pemeriksaan?

Jika Tidak Ikut PPS

Jika berdasarkan surat imbauan PPS terdapat harta yang belum dilaporkan, maka dapat diartikan ada kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh wajib pajak, yakni melaporkan SPT dengan benar dan lengkap. Lebih lanjut, terhadap SPT tersebut, dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pemeriksaan dimaksud untuk menguji, apakah harta yang belum dilaporkan dalam SPT berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak atau tidak. Pemeriksaan dilakukan dengan menelusuri kebenaran data dalam SPT dibandingkan dengan data dari pihak ketiga, seperti ILAP, dan keterangan wajib pajak terkait asal usul harta dimaksud.

Apabila harta dimaksud terbukti berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak, maka dapat diartikan terdapat penghasilan yang belum dikenakan pajak. Sehingga kepada wajib pajak dihitung ulang pajak yang seharusnya terutang, dikurangi kredit pajak yang sudah dibayarkan, dan diterbitkan SKPKB guna menagih pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pertanyaan berikutnya adalah, bagaimana jika DJP tidak melakukan pemeriksaan? Apabila harta wajib pajak terbukti belum dilaporkan dalam SPT dan DJP tidak melakukan pemeriksaan pajak, maka terdapat potential loss atas penerimaan PPh dari penambahan kekayaan bersih dimaksud, sebagaimana gambar di atas.

Kesimpulan

Wajib pajak yang berdasarkan data pihak ketiga, seperti ILAP, terbukti memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT maka seharusnya diperiksa dengan memperhatikan asas materialitas.

Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, yakni untuk menguji apakah harta yang belum dilaporkan dalam SPT berasal dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak atau belum.

Apabila harta dimaksud terbukti berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak, maka dapat diterbitkan SKPKB guna menagih pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Jika DJP tidak melakukan pemeriksaan, akan ada kerugian potensi atas penerimaan PPh dari penambahan kekayaan bersih dimaksud.

*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
*)Dilansir laman DJP

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.