PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mengeluarkan peraturan baru mengenai bentuk dan isi nota penghitungan, Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) yakni PER-05/PJ/2022. Dengan berlakunya peraturan tersebut, maka PER-14/PJ/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kutipan Pasal 4 PER-05/PJ/2022.
Salah satu pertimbangan diterbitkannya peraturan ini adalah untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penerbitan SKP dan STP. Peraturan ini juga diperlukan untuk menyesuaikan penerbitan SKP dan STP berdasarkan pada perubahan atau pengaturan baru dalam UU HPP.
Selain itu, peraturan ini terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 PMK 145/2012 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Lampiran dalam PER-05/PJ/2022 memuat ketentuan mengenai bentuk, jenis, kode, serta ukuran formulir beberapa dokumen.
Dokumen yang dimaksud adalah nota perhitungan; SKP Kurang Bayar; SKP Kurang Bayar Tambahan; SKP Lebih Bayar; SKP Nihil; STP /atau lembar pengawasan nota penghitungan, surat ketetapan untuk PPh, PPN, PPnBM, dan bea meterai.
SKP Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Kemudian, SKP Kurang Bayar Tambahan merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, SKP Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
SKP Lebih Bayar merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
STP sendiri adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.

































