PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan bertumbuh sebesar 132,4% hingga Juli 2022.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pertumbuhan tersebut berbanding terbalik dengan periode yang sama 2021, ketika berkonstraksi 4,4%. Kini, kinerja korporasi pada paruh pertama 2022 telah menunjukkan pemulihan dari pandemi Covid-19. “Pertumbuhannya luar biasa kuat,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Agustus 2022 pada Kamis (11/8/2022).
Menkeu mengungkapkan penerimaan PPh badan dapat menjadi salah satu indikator pemulihan ekonomi yang terjadi setelah pandemi ini.
Penerimaan jenis pajak tersebut juga mencerminkan neraca keuangan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar.
PPh badan juga menjadi kontributor terbesar dari keseluruhan penerimaan pajak. Dalam hal ini, PPh badan memiliki kontribusi sebesar 22,6% terhadap penerimaan pajak hingga Juli 2022.
Menurut Menkeu, penerimaan PPh badan menjadi salah satu indikator pemulihan ekonomi dari sektor korporasi. Data penerimaan tersebut menandakan korporasi sudah memiliki kinerja sangat bagus.
“Artinya, korporasi-korporasi, perusahaan-perusahaan di Indonesia yang ukurannya relatif menengah besar, sekarang mengalami perbaikan dari sisi kinerja dan profitabilitasnya,” kata Sri Mulyani.
Secara bulanan, Menkeu menyebutkan penerimaan PPh badan pada Juni 2022 mengalami pertumbuhan 121,9%. Sementara pada kuartal II/2022, pertumbuhannya sebesar 133% dan kuartal I/2022 tumbuh 136%.































