PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak mencapai Rp1.045,32 triliun hingga Juli 2024. Nominal tersebut mengalami perlambatan, setara 52,56 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp1.988,88 triliun.
“Dari April sampai Juni (2024) itu pajak mengalami tekanan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Agustus 2024.
Menkeu menyebutkan pertumbuhan negatif sebesar 5,8 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Meskipun demikian, penerimaan bruto pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mencatatkan kinerja positif dengan pertumbuhan 7,34 persen, dengan nilai Rp402,16 triliun atau 49,57 persen dari target.
Menurut Sri Mulyani, positifnya kinerja PPN dan PPnBM sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang relatif terjaga. Kemudian, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya juga tumbuh positif 4,14 persen menjadi Rp10,07 triliun atau 26,70 persen dari target.
Pertumbuhan PPB dan pajak lainnya terutama ditopang oleh setoran dari sektor pertambangan. Namun, komponen pajak penghasilan (PPh) non-migas dan migas menurun.
PPh non migas tercatat sebesar Rp593,76 triliun atau 55,84 persen dari target, turun 3,04 persen akibat pelemahan harga komoditas. Hal itu berdampak pada profitabilitas tahun 2023 yang menurun, terutama pada sektor terkait komoditas.
Sementara PPh migas terkontraksi 13,21 persen akibat penurunan lifting minyak bumi. Setoran PPh migas tercatat sebesar Rp39,32 triliun atau 51,49 persen hingga Juli 2024. Adapun penerimaan negara per Juli 2024 secara keseluruhan mencapai Rp1.545,5 triliun.
Di samping penerimaan pajak, penerimaan perpajakan juga ditopang oleh penerimaan bea dan cukai sebesar Rp154,4 triliun. Sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercatat mencapai Rp338 triliun.