PajakOnline.com—Presiden Prabowo Subianto memutuskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, melainkan langsung di bawah kendali Presiden.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet merah Putih Periode Tahun 2024-2029, yang ditetapkan pada 21 Oktober 2024.
Dalam Pasal 26 Perpres tersebut, Kementerian Keuangan sudah tidak tercatat menjadi lembaga yang berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian atau Kementerian koordinator lainnya.
Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo Sarjan Tahir mengungkapkan, koordinasi Kemenkeu yang kini langsung di bawah presiden, memang sudah menjadi keinginan Prabowo sejak awal.
“Pak Prabowo menilai urusan keuangan semestinya langsung di bawah Presiden. Oleh karena itu sempat muncul rencana adanya Badan Penerimaan Negara yang langsung di bawah koordinasi presiden,” kata Sarjan kepada PajakOnline, Selasa (22/10/2024).
Sarjan menyebutkan, koordinasi Kemenkeu yang sekarang berada di bawah koordinasi Presiden secara langsung ini memang tidak ada kaitannya dengan batalnya pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dari Kemenkeu menjadi BPN, memang direncanakan dengan koordinasi langsung di bawah presiden.