TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mitigasi Risiko, Core Tax Berpotensi Meningkatkan Sengketa Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) berpotensi meningkatkan sengketa pajak. Kompleksitas sistem baru tersebut juga dapat membingungkan Wajib Pajak, yang menyebabkan menurunkan kepatuhan pajak.

Hal tersebut terungkap dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 mengenai risiko dan mitigasi dalam penerapan core tax.

Pemerintah mengharapkan core tax lebih mendorong optimalisasi penerimaan pajak. Tujuannya, untuk mewujudkan reformasi perpajakan yang lebih modern, efisien, efektif, dan akuntabel melalui terciptanya sistem perpajakan yang terintegrasi.

"Namun, dengan adanya sistem perpajakan yang baru tersebut juga berpotensi menjadi risiko bagi penerimaan perpajakan di tahun 2025. Kompleksitas sistem baru berpotensi membingungkan Wajib Pajak, berakibat pada keterlambatan pelaporan dan potensi sengketa pajak,” tulis Pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, dikutip Selasa (3/9/2024).

Core Tax mengintegrasikan proses bisnis yang kompleks, meliputi pendaftaran, pelayanan, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, exchange of information (EoI), penagihan, tax account management (TAM), pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management, dan lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis Core Tax menjadi backbone bagi pemerintah untuk mencapai target penerimaan negara.

Sementara itu, Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengatakan untuk menjalankan Core Tax maka infrastruktur teknologi informasi harus benar-benar siap. Terutama untuk meminimalisasi atau mencegah terjadinya sistem error, downtime, dan kebocoran data.

"Edukasi dan sosialisasi yang massif harus dilakukan pemerintah agar tidak terjadi kebingungan dan penolakan Wajib Pajak terhadap Core Tax," kata Koni.

Menurut Koni, pemerintah harus menjamin keamanan data, proses yang mudah dipahami, monitoring dan evaluasi berkala. Dengan begitu, tujuan Core Tax dapat tercapai yakni meningkatkan penerimaan perpajakan di Indonesia.