PajakOnline.com—Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) berpotensi meningkatkan sengketa pajak. Kompleksitas sistem baru tersebut juga dapat membingungkan Wajib Pajak, yang menyebabkan menurunkan kepatuhan pajak.
Hal tersebut terungkap dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 mengenai risiko dan mitigasi dalam penerapan core tax.
Pemerintah mengharapkan core tax lebih mendorong optimalisasi penerimaan pajak. Tujuannya, untuk mewujudkan reformasi perpajakan yang lebih modern, efisien, efektif, dan akuntabel melalui terciptanya sistem perpajakan yang terintegrasi.
“Namun, dengan adanya sistem perpajakan yang baru tersebut juga berpotensi menjadi risiko bagi penerimaan perpajakan di tahun 2025. Kompleksitas sistem baru berpotensi membingungkan Wajib Pajak, berakibat pada keterlambatan pelaporan dan potensi sengketa pajak,” tulis Pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, dikutip Selasa (3/9/2024).
Core Tax mengintegrasikan proses bisnis yang kompleks, meliputi pendaftaran, pelayanan, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, exchange of information (EoI), penagihan, tax account management (TAM), pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management, dan lainnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis Core Tax menjadi backbone bagi pemerintah untuk mencapai target penerimaan negara.
Sementara itu, Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengatakan untuk menjalankan Core Tax maka infrastruktur teknologi informasi harus benar-benar siap. Terutama untuk meminimalisasi atau mencegah terjadinya sistem error, downtime, dan kebocoran data.
“Edukasi dan sosialisasi yang massif harus dilakukan pemerintah agar tidak terjadi kebingungan dan penolakan Wajib Pajak terhadap Core Tax,” kata Koni.
Menurut Koni, pemerintah harus menjamin keamanan data, proses yang mudah dipahami, monitoring dan evaluasi berkala. Dengan begitu, tujuan Core Tax dapat tercapai yakni meningkatkan penerimaan perpajakan di Indonesia.