Jumat, 24 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ketetapan Jangka Waktu Pengembalian Pajak Lebih Bayar

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14 Desember 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Ilustrasi uang tunai.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Wajib Pajak dapat mengalami situasi ketika jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayarkan lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Ataupun Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.

Apabila terjadi, maka Wajib Pajak berhak melakukan restitusi atau pengembalian pajak dengan mengajukan permohonan pengembalian pembayaran pajak kepada negara. Berapa lama jangka waktu pengembalian pajak yang diajukan Wajib Pajak tersebut hingga negara membayarkan kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak?

Saat Wajib Pajak melakukan kewajibannya dengan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) maka Wajib Pajak biasanya akan menerima pemberitahuan terkait status dari laporan SPT yang telah dilaporkannya.

Dalam status tersebut, dapat terlihat apakah laporan pajaknya berstatus nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Apabila Wajib Pajak menerima status laporan lebih bayar, maka Wajib Pajak dapat mengajukan pengembalian lebih bayar tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam hal pengajuan pengembalian lebih bayar, Wajib Pajak juga dapat memilih untuk mengompensasikan kelebihan bayar terkait pajak yang dilaporkan tersebut untuk dijadikan pajak terutang periode tahun berikutnya.

Baca Juga:

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,09 Triliun hingga Juni 2026

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp54,71 Triliun hingga Juni 2026

Pemerintah Terapkan Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace, UMKM Kecil Tetap Dilindungi

Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dukung Tugas DJP

Tax Payer Conference 2026 Rekomendasikan Reformasi Mekanisme Pemotongan PPh di Era Coretax

Dalam mengajukan permohonan kelebihan bayar, maka dapat dilakukan dengan cara mengajukan melalui e-Filing status lebih bayar melalui situs resmi DJP; disampaikan Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Wajib Pajak terdaftar; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.

Setelah Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan bayar, maka nantinya permohonan pengembalian pembayaran pajak tersebut akan diteliti terlebih dahulu oleh DJP.
Kemudian, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila hasil dari penelitian yang dilakukan telah didapatkan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Apabila DJP dalam penelitiannya tidak menemukan pajak yang seharusnya tidak terutang, maka DJP wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak

Menurut keterangan yang dikutip dari laman resmi situs DJP, jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak paling lama satu bulan sejak terbitnya keputusan. Mekanismenya, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sesuai dengan rekening Wajib Pajak bersangkutan jika seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan.

Namun demikian, ada beberapa hal yang menjadi dasar pengembalian pajak, antara lain pajak lebih bayar tercantum dalam SKPLB atas dasar pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP. Kemudian, pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) adalah seperti yang dimaksud dalam Pasal 17D UU KUP.

Selain itu, pajak lebih bayar karena terbitnya putusan keberatan, banding, atau peninjauan kembali. Selanjutnya, pajak lebih bayar karena diterbitkannya surat keputusan pembetulan dan pajak lebih bayar karena diterbitkan surat keputusan non-keberatan, seperti surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak (STP).

Sesuai Pasal 5 ayat (1) PMK 244/2015, kelebihan pembayaran pajak tersebut harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang diadministrasikan di KPP domisili atau KPP lokasi.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,09 Triliun hingga Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp2,09 triliun...

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp54,71 Triliun hingga Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 Juni 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Pemerintah Dukung UMKM Go Digital untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Pemerintah Terapkan Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace, UMKM Kecil Tetap Dilindungi

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dukung Tugas DJP

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang di media...

Tax Payer Conference 2026 Rekomendasikan Reformasi Mekanisme Pemotongan PPh di Era Coretax

Tax Payer Conference 2026 Rekomendasikan Reformasi Mekanisme Pemotongan PPh di Era Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Era Coretax menjadi momentum penting untuk melakukan...

Inge Diana Rismawanti: Edukasi Kesadaran Pajak Harus Terus Dilakukan

Inge Diana Rismawanti: Edukasi Kesadaran Pajak Harus Terus Dilakukan

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pajak masih menjadi tulang punggung pembiayaan negara. Oleh karena...

Tax Payer Conference 2026, Pajak Adil Data Akurat, Kepatuhan Tumbuh Indonesia Berkah

Ketua Dewan Pembina Tax Payer Community Arfan: Kepercayaan Masyarakat Menentukan Keberhasilan Reformasi Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Ketua Dewan Pembina Tax Payer Community Arfan mengajak seluruh...

Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah

Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline Dalam selebrasi tasyakuran...

Dr. Dirgantara Wicaksono: Bangun Ekosistem Perpajakan yang Kuat untuk Indonesia Maju dan Sejahtera

Dr. Dirgantara Wicaksono: Bangun Ekosistem Perpajakan yang Kuat untuk Indonesia Maju dan Sejahtera

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Reformasi administrasi perpajakan tidak hanya berfokus pada...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.