Senin, 27 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU HPP Klaster KUP

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
4 Januari 2023
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada 12 Desember 2022.

“Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan perubahannya perlu diganti untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kepada PajakOnline.com

Pokok perubahan pasal per pasal dalam PP ini, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Pada Bab I tentang Ketentuan Umum menambahkan definisi antara lain, Penyidikan, Penyidik, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Kesepakatan Harga Transfer, Data Kependudukan, Data Balikan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Dan Pajak Karbon.

2. Pada bab II menambahkan pengaturan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penduduk dengan mekanisme aktivasi, menambah Surat Keputusan Persetujuan Bersama sebagai dasar pembetulan dan pengembalian kelebihan pajak, serta mengatur batasan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Juga:

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,09 Triliun hingga Juni 2026

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp54,71 Triliun hingga Juni 2026

Pemerintah Terapkan Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace, UMKM Kecil Tetap Dilindungi

Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dukung Tugas DJP

Tax Payer Conference 2026 Rekomendasikan Reformasi Mekanisme Pemotongan PPh di Era Coretax

3. Pada bab III, mengatur ketentuan penangguhan Pemeriksaan yang ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

4. Pada bab IV, menghapus ketentuan verifikasi terkait penerbitan surat ketetapan sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 73/P/HUM/2013, serta menambahkan syarat laporan keuangan yang diaudit dalam pencabutan kriteria wajib pajak tertent agar selaras dengan syarat penetapannya.

5. Pada bab V, menurunkan sanksi keberatan dan sanksi banding serta menambahkan pengaturan sanksi peninjauan kembali sesuai pengaturan dalam UU HPP, serta menambahkan lingkup surat keputusan yang bisa dilakukan pembetulan, yaitu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Surat Tagihan Pajak PBB, Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB, Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB, Dan Surat Keputusan Persetujuan Bersama.

6. Pada bab VI, memberikan kepastian hukum bahwa pelaksanaan imbalan bunga bagi wajib pajak yang mengajukan peninjauan kembali diberikan setelah putusan peninjauan kembali diterima Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tanggal putusan banding/peninjauan kembali diterbitkan adalah tanggal putusan diterima DJP.

7. Pada bab VII, menambahkan pengaturan Surat Keputusan Persetujuan Bersama sebagai dasar penagihan pajak, menambahkan klaim pajak sebagai dasar penagihan, dan menambahkan pengaturan bahwa tagihan pajak berdasarkan pasal 14 ayat (4) atas Surat Ketetapan Pajak yang belum inkracth bukan merupakan utang pajak.

8. Pada bab VIII, mengatur ulang kriteria kuasa wajib pajak sesuai pasal 32 UU HPP serta menyesuaikan kerja sama pemberian data dengan pihak lain yang terkait kerahasian jabatan pasal 34 UU HPP.

9. Pada bab IX, mengatur penerapan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) sesuai pasal 27C UU HPP.

10. Pada bab X, mengatur pemulihan kerugian pada pendapatan negara sesuai pasal 44B UU HPP, mengatur kewenangan menteri keuangan untuk mengusulkan pencegahan dalam rangka penyidikan sesuai pasal 44 UU HPP, dan mengatur penetapan secara in absentia sesuai pasal 44D UU HPP.

11. Pada bab XI, mengatur bahwa DJP dapat menerbitkan keputusan dalam bentuk elektronik menggunakan tanda tangan elektronik/segel elektronik tersertifikasi.

12. Pada bab XII, mengatur kewenangan menteri keuangan untuk menerima dan meminta Data Kependudukan dan Data Balikan dari Kementerian Dalam Negeri sesuai amanah pasal 2 UU HPP.

13. Pada bab XIII, mengatur tentang hak dan kewajiban pajak karbon.

14. Pada bab XIV, mengatur tentang ketentuan peralihan pengenaan sanksi Pasal 13 ayat (3) UU KUP, Pasal 14 ayat (1) huruf I, sanksi keberatan, banding, dan peninjauan kembali, dan sanksi Pengenaan sanksi permohonan penghentian penyidikan Pasal 44B.

15. Pada bab XV, mengatur penerbitan keputusan elektronik harus sudah diterapkan paling lama lima tahun sejak PP ini berlaku, mengatur bahwa peraturan pelaksanaan PP 74 tahun 2011 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, mencabut PP 74 tahun 2011, dan mengatur saat mulai berlakunya PP ini yakni tanggal diundangkan.

Silakan Download/Unduh: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,09 Triliun hingga Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp2,09 triliun...

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp54,71 Triliun hingga Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 Juni 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Pemerintah Dukung UMKM Go Digital untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Pemerintah Terapkan Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace, UMKM Kecil Tetap Dilindungi

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dukung Tugas DJP

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang di media...

Tax Payer Conference 2026 Rekomendasikan Reformasi Mekanisme Pemotongan PPh di Era Coretax

Tax Payer Conference 2026 Rekomendasikan Reformasi Mekanisme Pemotongan PPh di Era Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Era Coretax menjadi momentum penting untuk melakukan...

Inge Diana Rismawanti: Edukasi Kesadaran Pajak Harus Terus Dilakukan

Inge Diana Rismawanti: Edukasi Kesadaran Pajak Harus Terus Dilakukan

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pajak masih menjadi tulang punggung pembiayaan negara. Oleh karena...

Tax Payer Conference 2026, Pajak Adil Data Akurat, Kepatuhan Tumbuh Indonesia Berkah

Ketua Dewan Pembina Tax Payer Community Arfan: Kepercayaan Masyarakat Menentukan Keberhasilan Reformasi Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Ketua Dewan Pembina Tax Payer Community Arfan mengajak seluruh...

Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah

Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline Dalam selebrasi tasyakuran...

Dr. Dirgantara Wicaksono: Bangun Ekosistem Perpajakan yang Kuat untuk Indonesia Maju dan Sejahtera

Dr. Dirgantara Wicaksono: Bangun Ekosistem Perpajakan yang Kuat untuk Indonesia Maju dan Sejahtera

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Reformasi administrasi perpajakan tidak hanya berfokus pada...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.