PajakOnline.com—Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, bus listrik dan kendaraan hybrid juga dapat insentif. Jadi, bukan hanya mobil dan motor listrik saja.
Menperin menambahkan, kebijakan tersebut diambil untuk mengakselerasi pengembangan industri berbasis listrik di Indonesia. “Yang pasti kebijakan pemberian insentif bagi pembelian mobil dan atau motor ataupun bus listrik itu kita ambil untuk mendorong percepatan pengembangan industri berbasis listrik di Indonesia. Jadi tidak hanya mobil, tidak hanya motor tetapi juga bus,” kata Menperin Agus Gumiwang dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga: Pemerintah Berikan Insentif Motor Listrik Rp8 Juta dan Mobil Listrik Rp80 Juta
Berkaitan dengan syarat umumnya, dia menyebut, yang akan mendapatkan insentif adalah perusahaan yang sudah memiliki pabrik di Indonesia.
“Syaratnya satu, dia harus memiliki fasilitas, artinya dia harus punya pabrik di Indonesia, itu syarat umumnya,” kata dia.
Berkaitan besaran insentif yang akan diberikan untuk kendaraan berbasis listrik maupun hybrid, Agus menyebut, angkanya masih dalam tahap perhitungan. “Nilai atau besaran insentifnya itu masih kita hitung, tapi roughly itu kira-kira apa yang pernah disampaikan oleh saya di Brussels dan kemudian disampaikan oleh Pak Presiden kira-kira tiga atau empat hari lalu. Itu angka roughly-nya. Rumusannya masih kita finalisasi, formulanya masih kita finalisasi,” katanya.


































