PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menanggapi informasi yang viral soal gaji Rp5 juta per bulan kena pajak sebesar 5 persen. Melalui media sosial akun Instagram resminya @smindrawati, diposting Selasa (3/1/2023), Sri Mulyani menegaskan tidak ada perubahan aturan pajak untuk wajib pajak dengan penghasilan Rp5 juta per bulan.
“Gaji Rp5 juta dipajaki 5 persen itu salah banget..!!! Untuk gaji Rp5 juta tidak ada perubahan aturan pajak,” kata Sri Mulyani, dikutip hari ini. Menkeu menjelaskan, jika wajib pajak berstatus jomblo, tidak memiliki tanggungan, dan berpenghasilan Rp5 juta, pajak yang dibayar adalah sebesar Rp300.000 per tahun atau Rp25.000 per bulan. Artinya, tarif pajaknya adalah 0,5 persen bukan 5 persen.
Dari keterangan yang disebutkan Sri Mulyani tersebut. Angka PPh Rp25.000 per bulan tersebut didapat dari perhitungan 5 persen dikali penghasilan kena pajak, bukan atas keseluruhan penghasilan.
Adapun karyawan dengan status tidak kawin dan tanggungan nol, atau TK/0 terkena Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP sebesar Rp4,5 juta rupiah. Oleh karena itu, perhitungan PPh nya wajib pajak dengan status TK/0 dengan gaji Rp5 juta per bulan adalah:
5 persen x (Rp5 juta – Rp4,5 juta) = Rp 25.000 per bulan, atau Rp300.000 per tahun. Kemudian, jika wajib pajak sudah beristri dan tanggungan satu anak, dengan gaji Rp5 juta, wajib pajak tidak dikenai pajak.
Dia juga setuju dengan pendapat netizen yang menyebut orang kaya dan pejabatlah yang harusnya membayar pajak. Menkeu menyebutkan wajib pajak dengan gaji di atas Rp5 miliar per tahun dikenai pajak sebesar 35 persen, atau naik dari sebelumnya sebesar 30 persen. Itu artinya, pajak yang harus dibayar oleh kalangan ini bisa mencapai Rp1,75 miliar per tahunnya.

Lalu untuk usaha kecil dengan omset penjualan di bawah Rp500 juta per tahun, tidak dikenai pajak. Perlu diketahui, aturan terkait pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebetulnya bukanlah aturan baru.
Aturan tersebut sebelumnya sudah ada sejak Undang-undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Kendati demikian, lapisan tarif PPh mengalami perubahan dalam UU HPP.
Dalam UU Nomor 36/2008, lapisan terbawah PPh yang dikenai pajak hanya sampai dengan Rp50 juta per tahun dengan tarif pajak sebesar 5 persen.
Sementara, dalam UU Nomor 7/2021, lapisan terbawah PPh dinaikkan menjadi Rp60 juta per tahun, dengan tarif pajak yang sama yakni 5 persen. Perubahan peraturan dari Undang-undang PPh ke Undang-undang HPP ini tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji sampai dengan Rp5 juta sebulan.
Tidak hanya lapisan terbawah PPh yang diubah, namun perubahan juga terjadi pada Wajib Pajak dengan penghasilan di atas Rp500 juta. Sebelumnya, penghasilan di atas Rp500 juta dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen.
Dalam aturan baru, lapisan penghasilan kena pajak diperluas rentangnya, yakni di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen, dan penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen.
Berikut tabel lengkapnya:


































