Jumat, 15 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Faktur Pajak Terlambat Dibuat, Ada Sanksinya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14 Februari 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama

Ilustrasi e-Faktur. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Faktur pajak tersebut menjadi bukti pemungutan PPN terutang.
Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022 juga mengatur kapan saja faktur pajak harus dibuat. Apabila faktur pajak terlambat dibuat, dalam hal tanggal yang tercantum dalam faktur pajak melewati saat faktur pajak seharusnya dibuat, PKP akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP.

“Contoh mengenai faktur pajak terlambat dibuat … tercantum dalam Lampiran huruf A angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perdirjen ini,” demikian kutipan Pasal 32 ayat (3) PER-03/PJ/2022.

Dengan begitu, ada baiknya pengusaha kena pajak memahami contoh kasus yang tersaji dalam PER-03/PJ/2022. Hal ini untuk memahami lebih mendalam mengenai kewajiban pembuatan faktur pajak sehingga tidak dinyatakan terlambat dan berujung sanksi.

Pasal 3 PER-03/PJ/2022 mengatur bahwa faktur pajak wajib dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP, atau saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. Kemudian, faktur pajak juga harus dibuat saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, serta saat lain yang diatur dengan ketentuan perundang-undangan di bidang PPN.

Contoh kasus faktur pajak terlambat dibuat dan tidak terlambat dibuat yang
termuat dalam Lampiran PER-03/PJ/2022 sebagai berikut:

Baca Juga:

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

Mutasi Pejabat Baru DJP, Menkeu Purbaya Lantik 8 Pejabat Strategis

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

PT K yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP kepada CV L yang faktur pajaknya seharusnya dibuat pada 12 April 2022. PT K membuat faktur pajak pada 13 April 2022 dengan mengisi kolom tanggal faktur pajak 13 April 2022. Faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak yang terlambat dibuat.

PT K dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Dalam hal CV L merupakan PKP maka PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.

Contoh lainnya: PT H yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP pada 18 April 2022. PT H
membuat e-faktur pada 18 April 2022 menggunakan aplikasi e-faktur dengan
mengisi kolom tanggal faktur pajak 18 April 2022.

Namun, e-faktur tersebut baru diunggah (di-upload) ke DJP dengan menggunakan aplikasi e-faktur pada 16 Mei 2022.

Berdasarkan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, DJP tidak memberikan persetujuan (reject) atas e-faktur yang diunggah tersebut karena diunggah setelah 15 Mei 2022. Perlu dicatat, e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan DJP maka bukan merupakan faktur pajak.

Berdasarkan contoh tersebut, faktur pajak yang dibuat oleh PT H bukan merupakan faktur pajak yang terlambat dibuat, karena meskipun diunggah ke DJP dan memperoleh persetujuan dari DJP pada 14 Mei 2022, tetapi tanggal pembuatan faktur pajak yang tercantum dalam faktur pajak tersebut sama dengan tanggal faktur pajak seharusnya dibuat, yakni 11 April 2022.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
15 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

oleh Redaksi PajakOnline
15 Mei 2026
0

Serang, PajakOnline – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah...

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

oleh Redaksi PajakOnline
15 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Industri kecantikan Indonesia terus tumbuh pesat. Mulai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Mutasi Pejabat Baru DJP, Menkeu Purbaya Lantik 8 Pejabat Strategis

oleh Redaksi PajakOnline
15 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi melantik...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
15 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
15 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

oleh Redaksi PajakOnline
15 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
15 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Wajib Pajak Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
15 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Tax Ratio Kuartal I-2026 7,48%

oleh Redaksi PajakOnline
15 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax ratio atau rasio pajak (tax ratio) Indonesia...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.