PajakOnline.com—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sehubungan kasus pencucian uang. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, PPATK telah menyerahkan kembali rekapitulasi data informasi hasil analisis (IHA)/hasil analisis (HA)/hasil pemeriksaan (HP) kepada Kemenkeu berikut rangkaian penanganan kasus yang berindikasikan tindak pidana pencucian uang.
“Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja,” kata Ivan dalam keteranganya dikutip, Selasa (14/3/2023).
Saat ini, PPATK melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan. Rekapitulasi yang disampaikan PPATK kepada Kemenkeu merupakan daftar seluruh dokumen informasi HA beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
“Sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023,” kata Ivan. Mengenai penanganan data ke Kemenkeu, pihaknya senantiasa memprioritaskan khususnya dalam rangka membantu penerimaan negara serta mendukung Kemenkeu untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara.
Baca Juga:

































