Jumat, 1 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Subsidi Gaji Harus Tepat Sasaran

Mendongkrak daya beli pekerja sehingga mendukung konsumsi masyarakat yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi menjadi positif.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2020
in Berita, Headlines, Opini
9.5k 500
0
Wabah PHK Gara-gara Corona, Pemerintah Bisa Pakai Dana Non-Budgeter

Pekerja industri.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp
Kanal Opini Oleh: Timboel Siregar,
Koordinator Advokasi BPJS Watch

PajakOnline.com—Pemerintah mewacanakan pemberian subsidi gaji bagi para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta, yaitu berupa uang tunai Rp600 ribu selama 4 bulan. Pekerja yang akan mendapatkan subsidi upah ini akan didasarkan pada pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Subsidi gaji ini baik dan patut didukung. Selama ini, faktanya, banyak perusahaan yang terdampak Covid-19 sehingga upah pekerja dipotong karena cash flow perusahaan terganggu, sementara roda produksi harus tetap berjalan. Memang memotong upah untuk tetap menjalankan roda produksi pilihan sulit, tetapi lebih baik dibandingkan harus mem-PHK atau merumahkan pekerja tanpa upah.

Saya menilai subsidi gaji ini akan mampu mendongkrak daya beli pekerja sehingga mendukung konsumsi masyarakat yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi menjadi positif.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II yang tercatat minus 5,32 persen menjadi persoalan serius bagi Pemerintah. Pada kuartal II-2020 ini, konsumsi terkontraksi minus 5,51 persen. Oleh karenanya subsidi gaji ini diharapkan mendongkrak konsumsi sehingga pertumbuhan ekonomi bisa menjadi positif di kuartal III dan IV.

Namun demikian, subsidi gaji ini harus memiliki mekanisme penerima peserta yang memang benar-benar tepat sasaran, jangan sampai proses di program kartu prakerja yang tidak tepat sasaran terulang di subsidi gaji ini.

Baca Juga:

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

Bila disebutkan penetapan peserta penerima subsidi gaji ini berdasarkan data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan maka dipastikan subsidi ini belum tentu tepat sasaran seluruhnya, mengingat masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, apalagi untuk pekerja outsourcing dan kontrak kerja.

Jangan sampai hanya karena tidak didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan maka pekerja tersebut tidak terjangkau oleh program Subsidi Gaji ini.

Persoalan lainnya yang akan muncul adalah ada pengusaha yang mendaftarkan upahnya sebatas upah minimum agar iuran ke BPJS Ketenagakerjaan menjadi relatf lebih kecil, padahal gaji sesungguhnya di atas Rp5 juta.

Upah miniumum tertinggi di Indonesia saat ini masih di bawah Rp5 juta. Bila ada pekerja yang bergaji di atas Rp5 juta namun didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan sebatas upah minimum maka pekerja tersebut akan mendapatkan subsidi tersebut. Ini tidak adil.
Sementara itu, masih banyak pekerja yang tidak didaftarkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan yang sebenaranya berhak mendapatkan subdisi ini.

Menjadikan data peserta di BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal baik tetapi seharusnya data tersebut sebagai pembanding saja, bukan sebagai acuan.

Saya mengusulkan agar Pemerintah Cq. Kemnaker cq. Disnaker pro aktif mendatangi perusahaan-perusahaan sehingga bisa mendata langsung pekerja-pekerja yang memang terdampak Covid-19, jangan sampai ada perusahaan yang mampu tetapi memanfaatkan subsidi ini untuk mengurangi upah pekerja sehingga pekerjanya mendapat subsidi gaji dari Pemerintah.

Selain itu, Pemerintah cq Kemenaker cq Disnaker harus berkomunikasi dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sehingga Pemerintah akan mendapatkan data pekerja yang valid sehingga subsidi ini benar-benar tepat sasaran.

Saya mendorong Pemerintah membuka ruang kepada Pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya mendapatkan subsidi gaji ini, demikian juga Pemerintah membuka ruang bagi SP SB mendaftarkan anggotanya mendapatkan subsidi gaji ini dengan tetap berkoordinasi dengan pemberi kerja.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, Statusnya Pegawai BUMN

Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, Statusnya Pegawai BUMN

oleh Redaksi PajakOnline
17 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pendaftaran seleksi rekrutmen untuk menjadi pegawai Koperasi Desa/Kelurahan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

Realisasi Bansos Rp99,4 Triliun untuk Melindungi Masyarakat

Bukti Zakat Harus Dilaporkan di SPT Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

PajakOnline.com—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengingatkan masyarakat soal ketentuan zakat...

Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang

Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang

oleh Redaksi PajakOnline
18 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community menyatakan sikap menuntut penghentian segera...

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak Tetap Buka Akhir Pekan Ini

Jadwal Operasional Kantor Pajak Disesuaikan Selama Ramadan, Layanan Ditutup Pukul 15.00 WIB

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan perubahan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.