PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur bersama dengan DPRD membahas ketentuan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Dadang Siswanto, Anggota Bapemperda DPRD mengatakan pelaku usaha restoran bakal diwajibkan memungut pajak barang dan jasa tertentu jika pendapatan per bulannya sudah mencapai Rp10 juta atau lebih.
“Hal ini tertuang dalam pasal 23. Di situ disebutkan minimal pendapatan per bulan Rp10 juta maka akan menjadi wajib pajak dan harus membayar pajak,” katanya dikutip hari ini.
Menurutnya, pelaku usaha wajib dikenakan pajak apabila tempat usahanya menyediakan tempat duduk dan terdapat peralatan masak.
“Awalnya hanya Rp7,5 juta sudah kena wajib pajak. Namun, karena beberapa pertimbangan pedagang kecil juga bisa kena maka dinaikkan menjadi Rp10 juta per bulan,” kata Dadang.
Lebih lanjut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ramadansyah menjelaskan pajak yang dibayarkan oleh pelaku usaha restoran merupakan pajak yang dikenakan kepada konsumen, bukan pelaku usaha itu sendiri.
Pelaku usaha restoran diwajibkan memungut pajak atas konsumsi restoran tersebut dan menyetorkannya ke kas daerah.
“Jadi, kami tidak mengganggu omzet dari pedagang. Kami hanya melihat bahwa perputaran uang di situ sekitar Rp10 juta per bulan yang artinya terdapat banyak pengunjung di tempatnya,” kata Ramadansyah. (Azzahra Choirrun Nissa)

































