PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur bersama dengan DPRD membahas ketentuan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Dadang Siswanto, Anggota Bapemperda DPRD mengatakan pelaku usaha restoran bakal diwajibkan memungut pajak barang dan jasa tertentu jika pendapatan per bulannya sudah mencapai Rp10 juta atau lebih.
"Hal ini tertuang dalam pasal 23. Di situ disebutkan minimal pendapatan per bulan Rp10 juta maka akan menjadi wajib pajak dan harus membayar pajak," katanya dikutip hari ini.
Menurutnya, pelaku usaha wajib dikenakan pajak apabila tempat usahanya menyediakan tempat duduk dan terdapat peralatan masak.
