TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemkab Kotim Tetapkan Batasan Omzet Restoran Kena Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur bersama dengan DPRD membahas ketentuan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Dadang Siswanto, Anggota Bapemperda DPRD mengatakan pelaku usaha restoran bakal diwajibkan memungut pajak barang dan jasa tertentu jika pendapatan per bulannya sudah mencapai Rp10 juta atau lebih.

"Hal ini tertuang dalam pasal 23. Di situ disebutkan minimal pendapatan per bulan Rp10 juta maka akan menjadi wajib pajak dan harus membayar pajak," katanya dikutip hari ini.

Menurutnya, pelaku usaha wajib dikenakan pajak apabila tempat usahanya menyediakan tempat duduk dan terdapat peralatan masak.

“Awalnya hanya Rp7,5 juta sudah kena wajib pajak. Namun, karena beberapa pertimbangan pedagang kecil juga bisa kena maka dinaikkan menjadi Rp10 juta per bulan," kata Dadang.

Lebih lanjut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ramadansyah menjelaskan pajak yang dibayarkan oleh pelaku usaha restoran merupakan pajak yang dikenakan kepada konsumen, bukan pelaku usaha itu sendiri.

Pelaku usaha restoran diwajibkan memungut pajak atas konsumsi restoran tersebut dan menyetorkannya ke kas daerah.

"Jadi, kami tidak mengganggu omzet dari pedagang. Kami hanya melihat bahwa perputaran uang di situ sekitar Rp10 juta per bulan yang artinya terdapat banyak pengunjung di tempatnya," kata Ramadansyah. (Azzahra Choirrun Nissa)