Selasa, 26 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Aspek Pajak Jasa Penilai Publik

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
22 Mei 2023
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Ini Rincian Fasilitas Pajak untuk Penanganan Wabah Corona

DJP. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Jasa Penilai Publik (JPP) merupakan sebuah profesi pemberi penilaian terhadap aset dan bisnis secara eksternal, yang berdasarkan perhitungan serta harga pasaran. Profesi ini sangat membantu bisnis dan keuangan karenanya diatur dalam peraturan perundangan-undangan tertentu. Penghasilan atas pekerjaan ini dikenakan pajak penghasilan atau PPh Pasal 23 sebesar 2%.

Sebagai wajib pajak harus membayar PPh 23 sekitar 2% dari total bruto atas sewa ataupun pendapatan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta. Seperti yang dicantumkan pada peraturan menteri keuangan, jasa penilai termasuk dalam kategori jasa yang lainnya.

Secara garis besar, JPP merupakan penilai yang sudah diberikan izin untuk memberi penilaian secara eksternal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.01/2008 tentang JPP.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa untuk mendukung perekonomian yang sehat dan efisien, diperlukan adanya penilai publik dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang profesional dan independen. Penilai publik juga memberikan pendapat hingga estimasi terkait nilai ekonomis sebuah objek penilaian sesuai Standar Penilaian Indonesia. Para penilai publik itu sendiri juga wajib terdaftar di Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

Adapun KJPP yang merupakan tempat bagi para penilai publik untuk memberikan jasa. Sebagai penilai publik juga telah mendapatkan izin resmi dari Menteri Keuangan. KJPP ini dibagi menjadi 2 bentuk badan usaha, yaitu perseorangan dan persekutuan.

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

Sementara itu, perbedaannya terletak pada jumlah pengelolanya. Pada KJPP perseorangan, biasanya didirikan atau dijalankan oleh seorang penilai publik yang juga merangkap sebagai pemimpinnya. Sedangkan KJPP persekutuan, dijalankan oleh minimal 2 orang penilai publik, yang mana salah satunya akan menjadi rekan dan satunya lagi sebagai pemimpin rekan.

Ada banyak jenis jasa penilaian yang ditawarkan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik, sebagai berikut:

1. Penilaian Properti, properti yang dimaksud yaitu tanah beserta bangunan dan kelengkapannya, perangkat telekomunikasi, pertambangan, pertanian, alat berat, alat transportasi, dan mesin lengkap dengan peralatannya.

2. Penilaian Properti Sederhana, adapun properti yang dimaksud yaitu apartemen, lahan kosong sebagai pemukiman, tempat tinggal, toko atau kios, kantor, alat transportasi, dan mesin individual.

3. Penilaian Personal Properti, dalam cakupan jenis ini, KJPP menjadi pihak yang bertugas menangani segala macam hal dalam pabrik. Contohnya seperti alat berat, alat transportasi, mesin dan peralatan beserta instalasinya, instalasi, dan perangkat telekomunikasi seperti alat pemancar.

4. Penilaian Bisnis, KJPP yang bertugas menangani surat berharga, entitas bisnis, kewajiban dan hak perusahaan, kerugian ekonomis, keuangan, aset tanpa bentuk wujud, dan pengawasan dalam pembiayaan proyek.

Kebanyakan KJPP di Indonesia lebih fokus untuk menyediakan solusi dari berbagai masalah. Mulai dari pemerintah daerah dan pusat, BUMN, dan daerah. Sedangkan untuk perusahan swasta biasanya menggunakan KJPP dari bidang akuisisi, penghapusan aset, sengketa aset, dan merger. Bahkan ada KJPP yang menjadi partner terbaik dari beberapa penegak hukum, seperti misalnya kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan KPK. (Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Strategi Mitigasi Risiko Kelola Keuangan Negara di Tengah Pandemi Covid-19

Jasa Penilai Publik

oleh Redaksi PajakOnline
1 April 2022
0

PajakOnline.com—Jasa penilai publik adalah penilai yang telah diberikan izin untuk...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.