PajakOnline.com—Jasa Penilai Publik (JPP) merupakan sebuah profesi pemberi penilaian terhadap aset dan bisnis secara eksternal, yang berdasarkan perhitungan serta harga pasaran. Profesi ini sangat membantu bisnis dan keuangan karenanya diatur dalam peraturan perundangan-undangan tertentu. Penghasilan atas pekerjaan ini dikenakan pajak penghasilan atau PPh Pasal 23 sebesar 2%.
Sebagai wajib pajak harus membayar PPh 23 sekitar 2% dari total bruto atas sewa ataupun pendapatan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta. Seperti yang dicantumkan pada peraturan menteri keuangan, jasa penilai termasuk dalam kategori jasa yang lainnya.
Secara garis besar, JPP merupakan penilai yang sudah diberikan izin untuk memberi penilaian secara eksternal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.01/2008 tentang JPP.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa untuk mendukung perekonomian yang sehat dan efisien, diperlukan adanya penilai publik dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang profesional dan independen. Penilai publik juga memberikan pendapat hingga estimasi terkait nilai ekonomis sebuah objek penilaian sesuai Standar Penilaian Indonesia. Para penilai publik itu sendiri juga wajib terdaftar di Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
Adapun KJPP yang merupakan tempat bagi para penilai publik untuk memberikan jasa. Sebagai penilai publik juga telah mendapatkan izin resmi dari Menteri Keuangan. KJPP ini dibagi menjadi 2 bentuk badan usaha, yaitu perseorangan dan persekutuan.
Sementara itu, perbedaannya terletak pada jumlah pengelolanya. Pada KJPP perseorangan, biasanya didirikan atau dijalankan oleh seorang penilai publik yang juga merangkap sebagai pemimpinnya. Sedangkan KJPP persekutuan, dijalankan oleh minimal 2 orang penilai publik, yang mana salah satunya akan menjadi rekan dan satunya lagi sebagai pemimpin rekan.
