PajakOnline.com—Jasa penilai publik adalah penilai yang telah diberikan izin untuk memberikan penilaian secara eksternal. Salah satu hal yang dilakukan oleh penilai publik ialah menilai aset dan bisnis sesuai perhitungan dan harga pasaran. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.01/2008.
Para penilai publik terdaftar di Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Terdapat tempat bagi para penilai publik untuk memberikan jasa yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dibagi menjadi 2 bentuk badan usaha yakni:
1. KJPP Perseorangan
Didirikan/dijalankan oleh seorang penilai publik yang juga merangkap sebagai pemimpinnya.
2. KJPP Persekutuan
Dijalankan oleh minimal 2 orang penilai publik yang salah satunya akan menjadi rekan dan satunya lagi sebagai pemimpin rekan.
Berikut beberapa jenis jasa yang dilakukan oleh KJPP:
1. KJPP melakukan penilaian properti secara sederhana seperti tanah kosong untuk pemukiman, apartemen, rumah tinggal, kantor, toko kios, mesin individual hingga alat transportasi.
2. KJPP melakukan penilaian terhadap properti seperti tanah dan bangunan serta kelengkapannya, mesin dan peralatannya, alat transportasi hingga alat berat.
3. KJPP melakukan penilaian bisnis dalam cakupan penilaian yang cukup luas seperti menangani entitas bisnis, surat berharga, hak dan kewajiban perusahaan, aset tanpa wujud, kerugian ekonomis, instrumen keuangan hingga pengawasan pembiayaan suatu proyek.
4. KJPP melakukan penilaian properti secara personal seperti menangani pabrik termasuk instalasi, mesin dengan peralatan dan instalasinya, alat transportasi dan alat berat hingga perangkat telekomunikasi yang mencakup pemancar juga.
Bagi Orang Pribadi maupun Badan yang menggunakan jasa penilai tersebut, maka Anda akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar 2% dan Anda juga diwajibkan untuk membuat bukti potong PPh Pasal 23 atas jasa tersebut. (Atania Salsabila)

































