Selasa, 28 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Tugas dan Aspek Perpajakan Kasir

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
8 Juni 2023
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Tugas dan Aspek Perpajakan Kasir

Ilustrasi kasir. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Kasir adalah orang yang bertugas untuk mengurusi dan menyimpan hasil pembayaran terutama uang, dan memasukkannya ke dalam mesin kasir. Pada dasarnya tugas kasir mengurusi segala hal yang berhubungan dengan transaksi di antara pihak penjual dan pembeli. Oleh karena itu, seorang kasir memiliki peranan penting dalam suatu bisnis.

Bagi seseorang yang berprofesi sebagai kasir tidak semudah yang kita lihat. Ada beberapa tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh seorang kasir. Adapun, tugas dan tanggung jawab kasir, sebagai berikut:

  •  Mengumpulkan Data Penjualan, kasir bertanggung jawab untuk mencatat setiap barang yang terjual. Catatan harus bijaksana dan rinci. Catatan ini digunakan sebagai laporan.
  •  Input Data Penjualan, tugas kasir yaitu memasukkan data penjualan untuk jangka waktu tertentu. Misalnya harian, mingguan, tahunan, dan seterusnya. Hal ini penting untuk data keuangan perusahaan.
  • Memproses Transaksi Penjualan, kasir memasukkan kode barang yang dibeli pelanggan ke dalam sistem. Kemudian, kasir juga menghitung jumlah makanan yang harus dibayar pelanggan. Kasir harus memberikan kembalian jika pelanggan membayar dengan uang yang tidak ada bandingannya.
  • Mengonfirmasi Sebelum Menyerahkan Produk ke Pelanggan, sebelum barang diserahkan kepada pelanggan, tugas kasir yaitu meniru dengan cermat jumlah barang dan harga barang yang dibeli dan kasir juga harus mempertimbangkan nilai pengembalian pelanggan.
  • Membuat Laporan Berkala, laporan berkala selalu menyertakan laporan omzet. Laporan periodik biasanya dihasilkan oleh kasir. Kemudian, kasir memberikan laporan ini kepada atasannya. Laporan ini dibuat untuk memastikan bahwa kasir tidak mengalami kerugian atau kesalahan yang signifikan.
  • Ringkasan Laporan Transaksi Penjualan, selain membuat laporan berkala, tugas kasir adalah meringkas laporan transaksi penjualan. Biasanya terjadi saat kasir menyelesaikan shiftnya. Semua penjualan dan pendapatan dirangkum.

Sementara itu, kasir dapat dikenakan pajak, tetapi bisa juga tidak dikenakan pajak tergantung dari penghasilan yang diperoleh.

Apabila penghasilan yang diperoleh di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka kasir akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Namun, apabila penghasilan yang diperoleh kasir di bawah PTKP maka tidak akan dikenakan pajak.

Menurut UU PPh pasal 17 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa tarif PPh pasal 21 adalah tarif pajak progresif dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Berdasarkan UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) Nomor 7 Tahun 2021, ketentuan tarif pajak penghasilan pasal 21 yakni sebagai berikut:

Baca Juga:

Perry Warjiyo Mundur sebagai Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pejabat Sementara

Setoran Pajak Fintech Capai Rp5,1 Triliun hingga Juni 2026

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp54,71 Triliun hingga Juni 2026

Pemerintah Terapkan Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace, UMKM Kecil Tetap Dilindungi

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,09 Triliun hingga Juni 2026

  •  PKP dari Rp0 – Rp60.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 5%
  • PKP dari Rp60.000.000 – Rp250.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 15%
  •  PKP dari Rp250.000.000 – Rp500.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 25%
  •  PKP dari Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 30%
  •  PKP lebih dari Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 35%. (Kelly Pabelasary)
Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Perry Warjiyo Mundur sebagai Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pejabat Sementara

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Setoran Pajak Fintech Capai Rp5,1 Triliun hingga Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline –Penerimaan dari pajak fintech telah mencapai Rp5,1 triliun...

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp54,71 Triliun hingga Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 Juni 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Pemerintah Dukung UMKM Go Digital untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Pemerintah Terapkan Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace, UMKM Kecil Tetap Dilindungi

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,09 Triliun hingga Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp2,09 triliun...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dukung Tugas DJP

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang di media...

Tax Payer Conference 2026 Rekomendasikan Reformasi Mekanisme Pemotongan PPh di Era Coretax

Tax Payer Conference 2026 Rekomendasikan Reformasi Mekanisme Pemotongan PPh di Era Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Era Coretax menjadi momentum penting untuk melakukan...

Inge Diana Rismawanti: Edukasi Kesadaran Pajak Harus Terus Dilakukan

Inge Diana Rismawanti: Edukasi Kesadaran Pajak Harus Terus Dilakukan

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pajak masih menjadi tulang punggung pembiayaan negara. Oleh karena...

Tax Payer Conference 2026, Pajak Adil Data Akurat, Kepatuhan Tumbuh Indonesia Berkah

Ketua Dewan Pembina Tax Payer Community Arfan: Kepercayaan Masyarakat Menentukan Keberhasilan Reformasi Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Ketua Dewan Pembina Tax Payer Community Arfan mengajak seluruh...

Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah

Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juli 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline Dalam selebrasi tasyakuran...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.