PajakOnline.com—Kasir adalah orang yang bertugas untuk mengurusi dan menyimpan hasil pembayaran terutama uang, dan memasukkannya ke dalam mesin kasir. Pada dasarnya tugas kasir mengurusi segala hal yang berhubungan dengan transaksi di antara pihak penjual dan pembeli. Oleh karena itu, seorang kasir memiliki peranan penting dalam suatu bisnis.
Bagi seseorang yang berprofesi sebagai kasir tidak semudah yang kita lihat. Ada beberapa tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh seorang kasir. Adapun, tugas dan tanggung jawab kasir, sebagai berikut:
- Mengumpulkan Data Penjualan, kasir bertanggung jawab untuk mencatat setiap barang yang terjual. Catatan harus bijaksana dan rinci. Catatan ini digunakan sebagai laporan.
- Input Data Penjualan, tugas kasir yaitu memasukkan data penjualan untuk jangka waktu tertentu. Misalnya harian, mingguan, tahunan, dan seterusnya. Hal ini penting untuk data keuangan perusahaan.
- Memproses Transaksi Penjualan, kasir memasukkan kode barang yang dibeli pelanggan ke dalam sistem. Kemudian, kasir juga menghitung jumlah makanan yang harus dibayar pelanggan. Kasir harus memberikan kembalian jika pelanggan membayar dengan uang yang tidak ada bandingannya.
- Mengonfirmasi Sebelum Menyerahkan Produk ke Pelanggan, sebelum barang diserahkan kepada pelanggan, tugas kasir yaitu meniru dengan cermat jumlah barang dan harga barang yang dibeli dan kasir juga harus mempertimbangkan nilai pengembalian pelanggan.
- Membuat Laporan Berkala, laporan berkala selalu menyertakan laporan omzet. Laporan periodik biasanya dihasilkan oleh kasir. Kemudian, kasir memberikan laporan ini kepada atasannya. Laporan ini dibuat untuk memastikan bahwa kasir tidak mengalami kerugian atau kesalahan yang signifikan.
- Ringkasan Laporan Transaksi Penjualan, selain membuat laporan berkala, tugas kasir adalah meringkas laporan transaksi penjualan. Biasanya terjadi saat kasir menyelesaikan shiftnya. Semua penjualan dan pendapatan dirangkum.
Sementara itu, kasir dapat dikenakan pajak, tetapi bisa juga tidak dikenakan pajak tergantung dari penghasilan yang diperoleh.
Apabila penghasilan yang diperoleh di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka kasir akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Namun, apabila penghasilan yang diperoleh kasir di bawah PTKP maka tidak akan dikenakan pajak.
Menurut UU PPh pasal 17 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa tarif PPh pasal 21 adalah tarif pajak progresif dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Berdasarkan UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) Nomor 7 Tahun 2021, ketentuan tarif pajak penghasilan pasal 21 yakni sebagai berikut:
- PKP dari Rp0 – Rp60.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 5%
- PKP dari Rp60.000.000 – Rp250.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 15%
- PKP dari Rp250.000.000 – Rp500.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 25%
- PKP dari Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 30%
- PKP lebih dari Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 35%. (Kelly Pabelasary)
































