Sabtu, 14 Maret 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Surat Keterangan Tidak Dipungut Pajak Berikut Penjelasannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30 Juni 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Dukung Industri Dalam Negeri, DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

Petugas Bea dan Cukai. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dokumen yang harus dimiliki apabila wajib pajak ingin memperoleh fasilitas tertentu di bidang perpajakan yang menjadi penanda bahwa wajib pajak berhak memanfaatkan fasilitas tersebut. Salah satu dokumen penanda hak penggunaan fasilitas tersebut adalah Surat Keterangan Tidak Dipungut atau biasa disebut SKTD.

SKTD merupakan sebuah surat keterangan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa wajib pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2020, SKTD memberikan wajib pajak fasilitas tidak dipungut PPN atas impor atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) atas alat angkutan tertentu.

Ruang lingkup objek pemberian fasilitas tidak dipungut melalui SKTD terbagi menjadi 3 kelompok, yakni impor atas alat angkutan tertentu, penyerahan alat angkutan tertentu, dan JKP terkait alat angkutan tertentu. Untuk impor terdiri dari 7 macam objek, penyerahan 6 macam objek. Dan JKP terkait alat angkutan tertentu terdiri dari 3 macam objek, yakni:

1. Impor alat angkutan tertentu

a. Alat angkutan di air, bawah air, udara dan kereta api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran, penerbangan, dan keselamatan manusia yang diimpor oleh Kementerian pertahanan, TNI, POLRI, dan Pihak lain yang ditunjuk Kementerian pertahanan, TNI, POLRI.

Baca Juga:

Soal Ditagih Rp768 Juta Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Ini Tanggapan DJP

Penerimaan Bea Cukai Capai Rp44,9 Triliun hingga Akhir Februari 2026

Penerimaan Pajak Capai Rp245,1 Triliun hingga Akhir Februari 2026

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

Laporkan SPT Tahunan dengan Benar, Soalnya Coretax Sudah Integrasikan Data Keuangan 107 Lembaga

b. Kapal angkutan laut, sungai, danau, dan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya; alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran dan keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, penangkapan ikan nasional, penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional;

c. Pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor oleh Badan usaha angkutan udara niaga nasional.

d. Suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional, yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional.

e. Kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.

f. Komponen atau bahan yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang kereta api, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan kereta api, dan/atau prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.

2. Penyerahan alat angkutan tertentu
Penyerahan alat angkut ini sama dengan objek impor alat angkutan tertentu, namun penyerahan dilakukan kepada pihak – pihak sebagaimana disebut diatas, kecuali poin a, yakni dimana penyerahan alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN hanya kepada Kementerian pertahanan, TNI, dan POLRI, tidak termasuk kepada pihak yang ditunjuk.

3. Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu

a. Jasa yang meliputi jasa persewaan kapal, jasa kepelabuhanan yakni jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh, serta jasa perawatan dan perbaikan kapal) yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, penangkapan ikan nasional, penyelenggara jasa kepelabuhan nasional, dan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional;

b. Jasa yang meliputi jasa persewaan pesawat udara serta jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara yang diterima oleh Badan usaha angkutan udara niaga nasional

c. Jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang diterima oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum;

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-35/PJ/2020 terdapat dua jenis SKTD. Dua jenis SKTD tersebut adalah SKTD yang berlaku untuk setiap impor atau penyerahan dan SKTD yang berlaku sampai 31 Desember (periodik).

Untuk SKTD periodik tersebut, masa berlakunya terbagi menjadi 2. Apabila permohonan SKTD diajukan sebelum tahun dimaksud, maka ia berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember. Sementara apabila permohonan diajukan pada tahun berjalan, maka ia berlaku sejak tanggal penerbitan SKTD hingga 31 Desember.

SKTD yang berlaku untuk setiap impor atau penyerahan adalah SKTD yang diajukan oleh kelompok wajib pajak yakni:

  •  Kementerian Pertahanan, TNI, POLRI, dan pihak lain yang ditunjuk 3 pihak tersebut,
  •  Pihak yang ditunjuk badan usaha penyelenggara perkeretaapian umum dan/atau penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.

Sedangkan SKTD yang berlaku secara periodik adalah SKTD yang diajukan oleh kelompok wajib pajak:

  •  Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Penangkapan ikan nasional, dan Penyelenggara jasa kepelabuhan nasional,
  •  Perusahaan Penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional,
  •  Badan usaha angkutan udara nasional dan pihak yang ditunjuk,
  •  Badan usaha Penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.

Bagi wajib pajak yang ingin mengajukan SKTD harus mengetahui mereka termasuk kelompok SKTD yang mana. Apabila mereka termasuk kelompok SKTD per impor atau penyerahan, maka SKTD harus dibuat untuk setiap impor atau penyerahan yang ingin mendapatkan fasilitas. Sementara bila termasuk kelompok SKTD periodik, maka ia perlu memerhatikan batas waktu berlakunya SKTD dan melakukan perpanjangan apabila telah habis masanya. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Soal Ditagih Rp768 Juta Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Ini Tanggapan DJP

Soal Ditagih Rp768 Juta Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Ini Tanggapan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
14 Maret 2026
0

PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara...

Bea Cukai Pakai E-CD untuk Efisiensi Pelaporan Barang Bawaan Penumpang Luar Negeri

Penerimaan Bea Cukai Capai Rp44,9 Triliun hingga Akhir Februari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan Bea Cukai...

Penerimaan Pajak Capai Rp245,1 Triliun hingga Akhir Februari 2026

Penerimaan Pajak Capai Rp245,1 Triliun hingga Akhir Februari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak mencapai...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

oleh Redaksi PajakOnline
14 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan terbaru...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Laporkan SPT Tahunan dengan Benar, Soalnya Coretax Sudah Integrasikan Data Keuangan 107 Lembaga

oleh Redaksi PajakOnline
14 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengakan seluruh wajib...

Menkeu Purbaya: Pertamina Malas-malasan Bikin Kilang, Kita Banyak Impornya

Target Tax Ratio 11%, Pegawai Kemenkeu Bisa Dapat Bonus

oleh Redaksi PajakOnline
14 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pegawai di lingkungan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
14 Maret 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Realisasi Bansos Rp99,4 Triliun untuk Melindungi Masyarakat

Bukti Zakat Harus Dilaporkan di SPT Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

oleh Redaksi PajakOnline
14 Maret 2026
0

PajakOnline.com—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengingatkan masyarakat soal ketentuan zakat...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Tanpa Tarif Baru, Pemerintah Fokus Perluas Basis Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan peningkatan penerimaan negara dari sektor...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Coretax Form Punya Syarat Khusus, DJP: Hanya untuk SPT Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
14 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.