Senin, 2 Februari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Konsekuensi dan Sanksi Perusahaan Tanpa TP Doc

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
31/07/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Wajib Pajak yang telah diwajibkan untuk membuat TP Doc khususnya terkait Dokumen Induk (Master File) dan Dokumen Lokal (Local File), wajib juga membuat Ikhtisar yang disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Badan Tahun Pajak yang bersangkutan.

TP Doc atau Transfer Pricing Documentation ini merupakan suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi, baik barang, jasa, transaksi finansial atau harta tak berwujud yang dilakukan oleh perusahaan.

Walaupun Master File dan Local File tersebut tidak disampaikan saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak tetap wajib melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila dilakukan permintaan TP Doc kepada Wajib Pajak.

Berikut ini sanksi yang didapat bila Wajib Pajak terlambat atau tidak melaporkan TP Doc, antara lain:

1. Wajib Pajak tidak melampirkan ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal dan/atau tanda terima Notifikasi/CbCR. Konsekuensi yang didapat ialah SPT dianggap tidak lengkap (sehingga SPT dianggap tidak disampaikan sesuai Pasal 3 ayat (7) UU KUP). Dan sanksi yang berlaku adalah denda SPT PPh Badan tidak disampaikan sebesar Rp 1.000.000, -.

Baca Juga:

Sebanyak 4.000 AR Jadi Pemeriksa, DJP Upayakan Capai Target Penerimaan Pajak 2026

Menkeu Purbaya Gandeng TNI-Polri Berantas Pengemplang Pajak

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

Fiskus Bisa Kunjungi Wajib Pajak

DJP Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

2. Berikutnya, apabila TP Doc diminta oleh DJP, namun disampaikan oleh WP melebihi jangka waktu yang telah ditentukan. Maka konsekuensinya ialah tidak dipertimbangkan sebagai TP Docs. Artinya, TP Doc hanya dianggap sebagai data. Dengan demikian pemeriksa dapat melakukan pengujian ALP dan dapat dilakukan secara jabatan (tidak mempertimbangkan TP Doc). Kemudian diterbitkan SKPKB sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf a dengan sanksi bunga sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Apabila TP Doc diminta oleh DJP, namun tidak disampaikan oleh Wajib Pajak. Maka konsekuensinya ialah WP dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan & menyimpan TP Doc. Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2011, TP Doc termasuk dalam dokumen lain yang merupakan bagian dari pembukuan Wajib Pajak. Kewajiban menyimpan TP Doc ini untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan demikian, apabila Wajib pajak tidak menyediakan TP Doc, maka Wajib Pajak dianggap tidak menyelenggarakan pembukuan. Dan ketika Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan lalu Wajib Pajak tidak memberikan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal maka diterbitkan SKPKB Pasal 13 ayat (1) huruf b dengan sanksi berupa kenaikan sebesar 50%.

4. Terakhir, apabila Wajib Pajak tidak menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi (untuk Dokumen Induk dan Dokumen Lokal). Konsekuensi yang didapat yakni Wajib pajak dianggap tidak menerapkan ALP. Dengan begitu, pemeriksa dapat melakukan pengujian ALP secara jabatan (tidak mempertimbangkan TP Doc). Kemudian diterbitkan SKPKB sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf a dengan sanksi bunga sesuai ketentuan yang berlaku. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Sebanyak 4.000 AR Jadi Pemeriksa, DJP Upayakan Capai Target Penerimaan Pajak 2026

oleh Redaksi PajakOnline
02/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan sebanyak 4.000 Account Representative (AR)...

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler

Menkeu Purbaya Gandeng TNI-Polri Berantas Pengemplang Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
02/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bekerja sama dengan...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
02/02/2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Fiskus Bisa Kunjungi Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
02/02/2026
0

PajakOnline – Petugas pajak atau fiskus dapat mengunjungi wajib pajak...

DJP Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

DJP Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
02/02/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP mengimbau seluruh wajib...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Sebanyak 1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan via Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
02/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – DJP menyebutkan sebanyak 1 juta Wajib Pajak telah...

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Pajak Marketplace Diterapkan Setelah Ekonomi Tumbuh 6 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
02/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menyatakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh atas penghasilan yang...

Langkah Nyata: Kanwil DJP Jakarta Barat Latih Agen Pajak

Langkah Nyata: Kanwil DJP Jakarta Barat Latih Agen Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
02/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Layanan Publik Penunggak Pajak Bisa Diblokir

oleh Redaksi PajakOnline
02/02/2026
0

PajakOnline–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat membatasi hingga memblokir akses layanan...

Kanwil DJP Jaksel II Siapkan 136 Renjani Dampingi Lapor SPT Tahunan via Coretax

Kanwil DJP Jaksel II Siapkan 136 Renjani Dampingi Lapor SPT Tahunan via Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
02/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline–Kanwil DJP Jakarta Selatan (Jaksel) II mengukuhkan 136 Relawan...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.