PajakOnline.com—Wajib Pajak yang telah diwajibkan untuk membuat TP Doc khususnya terkait Dokumen Induk (Master File) dan Dokumen Lokal (Local File), wajib juga membuat Ikhtisar yang disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Badan Tahun Pajak yang bersangkutan.
TP Doc atau Transfer Pricing Documentation ini merupakan suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi, baik barang, jasa, transaksi finansial atau harta tak berwujud yang dilakukan oleh perusahaan.
Walaupun Master File dan Local File tersebut tidak disampaikan saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak tetap wajib melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila dilakukan permintaan TP Doc kepada Wajib Pajak.
Berikut ini sanksi yang didapat bila Wajib Pajak terlambat atau tidak melaporkan TP Doc, antara lain:
1. Wajib Pajak tidak melampirkan ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal dan/atau tanda terima Notifikasi/CbCR. Konsekuensi yang didapat ialah SPT dianggap tidak lengkap (sehingga SPT dianggap tidak disampaikan sesuai Pasal 3 ayat (7) UU KUP). Dan sanksi yang berlaku adalah denda SPT PPh Badan tidak disampaikan sebesar Rp 1.000.000, -.
2. Berikutnya, apabila TP Doc diminta oleh DJP, namun disampaikan oleh WP melebihi jangka waktu yang telah ditentukan. Maka konsekuensinya ialah tidak dipertimbangkan sebagai TP Docs. Artinya, TP Doc hanya dianggap sebagai data. Dengan demikian pemeriksa dapat melakukan pengujian ALP dan dapat dilakukan secara jabatan (tidak mempertimbangkan TP Doc). Kemudian diterbitkan SKPKB sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf a dengan sanksi bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Apabila TP Doc diminta oleh DJP, namun tidak disampaikan oleh Wajib Pajak. Maka konsekuensinya ialah WP dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan & menyimpan TP Doc. Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2011, TP Doc termasuk dalam dokumen lain yang merupakan bagian dari pembukuan Wajib Pajak. Kewajiban menyimpan TP Doc ini untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan demikian, apabila Wajib pajak tidak menyediakan TP Doc, maka Wajib Pajak dianggap tidak menyelenggarakan pembukuan. Dan ketika Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan lalu Wajib Pajak tidak memberikan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal maka diterbitkan SKPKB Pasal 13 ayat (1) huruf b dengan sanksi berupa kenaikan sebesar 50%.
4. Terakhir, apabila Wajib Pajak tidak menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi (untuk Dokumen Induk dan Dokumen Lokal). Konsekuensi yang didapat yakni Wajib pajak dianggap tidak menerapkan ALP. Dengan begitu, pemeriksa dapat melakukan pengujian ALP secara jabatan (tidak mempertimbangkan TP Doc). Kemudian diterbitkan SKPKB sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf a dengan sanksi bunga sesuai ketentuan yang berlaku. (Azzahra Choirrun Nissa)