Sabtu, 2 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Penjelasan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak

Ilustrasi. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com— Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) umumnya akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), apabila Wajib Pajak sebelumnya telah diberikan keputusan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Pada saat setelah dilakukan penelitian atau pengecekan lebih lanjut, ternyata masih ada pajak yang kurang dibayarkan Wajib Pajak diluar dari jumlah pajak kurang bayar yang telah tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebelumnya (SKPKB).

Perbedaan SKPKB dan SKPKBT

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) merupakan surat yang juga dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menginformasikan besaran jumlah pokok pajak, jumlah nilai kredit pajak, jumlah kekurangan bayar pokok pajak, nominal sanksi denda, serta jumlah total nilai pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak terutang.

SKPKB ini diterbitkan dalam rentang 10 tahun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, SKPKBT diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Baca Juga:

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

Berikut ini ketentuan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), antara lain:

1. Apabila terdapat hasil pemeriksaan pajak yang nilainya masih tidak dibayarkan atau terutang.

2. Surat tidak diberikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dan juga sudah diberi teguran secara tertulis

3. Apabila dari hasil pemeriksaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditemukan selisih lebih pajak atau dikenakan tarif 0%.

4. Apabila Wajib Pajak menghindari kewajiban pemeriksaan pajak atau tidak membuat pembukuan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.

Sedangkan, ketentuan penerbitan dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah sebagai berikut:

1. Apabila dalam penerbitan SKPKBT menetapkan bahwa nilainya lebih rendah dibandingkan dengan perhitungan sebenarnya.

2. Apabila terdapat proses pengembalian pajak yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang notabenenya tidak sewajarnya untuk dilakukan.

3. Apabila terdapat hutang pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) yang lebih rendah

4. Penerbitan dari SKPKBT ini dilakukan ketika data awal belum tersedia atau terdapat data baru yang terungkap. Dan dapat mengakibatkan timbulnya pajak yang belum dibayarkan.

Sanksi Administrasi SKPKBT

Sanksi administrasi yang dikenakan yakni berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajaknya dan ditambah dengan jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).

Namun, sanksi berupa kenaikan tersebut tidak dikenakan apabila SKPKBT diterbitkan berdasarkan dengan keterangan tertulis yang dibuat oleh Wajib Pajak atas kehendaknya sendiri, melalui syarat Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum mulai untuk melakukan tindakan pemeriksaan dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan SKPKBT.

Seperti yang sudah dijelaskan, penerbitan SKPKBT adalah dalam jangka waktu 5 tahun, apabila dalam jangka waktu 5 tahun telah lewat, maka Surat ini tetap dapat diterbitkan dengan penambahan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayarkan. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

oleh Redaksi PajakOnline
2 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal...

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

oleh PajakOnline
2 Mei 2026
0

Serang, PajakOnline - Aim Nursalim Saleh, Kepala Kanwil DJP Banten...

Upaya Capai Target Pajak 2025, DJP Pakai Segala Cara

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
2 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang...

KPP Pratama Serpong Buka Pojok Pajak, Aktivasi Akun Coretax di Mal Living World

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
2 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperketat kebijakan dan administrasi perpajakan sepanjang 2026...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
2 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
2 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
2 Mei 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline — Direktorat...

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan kebijakan...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.