Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Sertel Kedaluwarsa, Wajib Pajak Perlu Lakukan Ini

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Cara Cek Masa Berlaku dan Cara Perpanjang Sertel

Ilustrasi perpanjangan sertel. Foto: DJP.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Ketika Wajib Pajak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memiliki sertifikat elektronik (digital certificate) atau sertel, untuk mendapatkan kemudahan akses dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Namun, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Nomor PER-04/PJ/2020 (Perdirjen 04/2020), sertel ini hanya berlaku selama dua tahun.

Sertel memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik, yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertel.

Fungsi sertel adalah memberikan akses kepada Wajib Pajak PKP untuk memperoleh berbagai layanan perpajakan secara elektronik, yakni seperti:
a. Permintaan nomor seri faktur pajak;
b. Pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur);
c. Pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik;
d. Pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-bupot);
e. Pengajuan surat keberatan secara elektronik;
f. Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak secara elektronik;
g. Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak secara elektronik; dan/atau
h. Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

Apa yang dilakukan jika sertel kedaluwarsa?
Berdasarkan Perdirjen 04/2020, sertel hanya berlaku selama dua tahun sejak tanggal sertel diberikan oleh DJP dan dapat mengajukan permintaan sertel baru. Selain karena kedaluwarsa, permintaan sertel baru juga dapat diajukan bila terjadi penyalahgunaan sertel, terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan sertel, passphrase sertel tidak diketahui atau lupa, atau sebab lain sehingga Wajib Pajak harus meminta sertel baru.

Kemudian permintaan sertel baru ini dilakukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertel yang dilampiri dengan kelengkapan dokumen. Selanjutnya, sertel yang lama akan dinyatakan berakhir apabila sertel baru diterbitkan.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Patut diperhatikan, Wajib Pajak dapat mengajukan penerbitan sertel baru satu bulan sebelum sertel lama kedaluwarsa. Di samping itu, jika terhadap Wajib Pajak dilakukan penghapusan NPWP baik berdasarkan permohonan atau secara jabatan, maka masa berlaku sertel Wajib Pajak berakhir bersamaan dengan dilakukannya penghapusan NPWP.

Sementara itu, untuk Wajib Pajak PKP, perpanjangan sertel bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi e-Nofa. Dan bagi WP non-PKP, maka prosedur perpanjangan sertel sama dengan permintaan pertama kali sertel sesuai Perdirjen 04/2020.

Berikut langkah mudah untuk melakukan pengajuan sertel baru melalui e-Nofa:
1. Wajib Pajak PKP dapat mengunjungi laman efaktur.pajak.go.id;

2. Masukkan passphrase;

3. PKP menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon, email, atau aplikasi pengirim pesan untuk mendapat persetujuan dari petugas khusus;

4. Petugas khusus melakukan validasi identitas PKP dengan membutuhkan data NPWP, nama, dan alamat tempat tinggal/kedudukan; NIK (bagi PKP OP) atau NIK yang mengajukan (bagi PKP badan); nomor telepon/HP yang terdaftar pada akun pajak; serta alamat surel yang terdaftar pada akun pajak;

5. Setelah melakukan validasi dan dinyatakan kebenarannya, petugas khusus melakukan persetujuan pemberian sertel; dan

6. Terakhir, Wajib Pajak PKP dapat mengunduh sertel pada laman e-Nofa.

Adapun langkah-langkah jika Anda ingin mengajukan penerbitan sertel baru secara manual alias datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar:
1. Pengurus pajak atau PKP membuat surat permintaan sertel yang sudah ditandatangani;

2. Menyertakan surat pernyataan persetujuan penggunaan surat elektronik DJP;

3. Menyertakan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir dan salinannya;

4. Melampirkan bukti penerimaan tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir beserta salinannya;

5. Melampirkan KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus PKP dan salinannya;

6. Menyertakan Kartu Keluarga (KK) pengurus dan salinannya; dan

7. Melampirkan softcopy foto terbaru pengurus PKP.

Perlu diperhatikan, pengurus yang mengajukan sertel baru harus pihak yang memiliki kewenangan dalam penentuan kebijakan perusahaan. Selain itu, nama pengurus harus tertera pada SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir.

Saat melakukan pembaruan sertel, PKP atau pengurus juga dapat menggunakan passphrase baru atau berbeda dengan passphrase sebelumnya. Lalu, jika perpanjangan sertel berhasil, PKP tidak perlu melakukan registrasi ulang pada aplikasi e-Faktur apabila menggunakan eFaktur desktop DJP. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.