Sabtu, 15 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kelebihan Bayar Pajak, Segera Ajukan Restitusi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
12 Oktober 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi

Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak di Indonesia. Wajib pajak ada yang membukukan jumlah pajak terutang lebih kecil dibandingkan kredit pajak, maka akan menghasilkan SPT Lebih Bayar. Wajib pajak tidak perlu takut mengajukan permohonan pengembalian pajak atau restitusi, walaupun harus diperiksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Status lebih bayar muncul karena jumlah PPh atau pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain lebih besar dari hasil perhitungan ulang PPh terutang saat mengisi SPT tahunan. Atas kondisi ini Wajib Pajak dipersilakan mengajukan restitusi.

Apabila jika perusahaan Anda ingin mengajukan restitusi, maka Wajib Pajak dapat meminta pengembalian dari kelebihan bayar pajak tersebut dengan konsekuensi dilakukannya pemeriksaan KPP terdaftar.

Tetapi, tidak usah khawatir atau takut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa perhitungan PPh atau pajak-pajak lain yang menyebabkan lebih bayar itu telah sesuai dengan keadaan sebenarnya dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan perhitungan tersebut telah sesuai, jumlah lebih bayar tersebut akan dikembalikan kepada Wajib Pajak. Di sisi lain, jika tidak sesuai, kemungkinan perhitungan lebih bayar tersebut dikoreksi menjadi lebih sedikit atau bahkan lebih banyak, dan bisa juga kurang bayar. Hal tersebut berkaitan dengan penemuan-penemuan yang didapatkan selama proses pemeriksaan.

Baca Juga:

Jakarta dan Bali Jadi Lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia

ETF Emas Resmi Meluncur di Bursa Efek Indonesia, Investasi Emas Kini Bisa Diperdagangkan Layaknya Saham

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

Kanwil DJP Bali Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, Perkuat Optimalisasi Penerimaan Pajak

Dengan demikian, bila perusahaan Anda merasa telah mematuhi peraturan pajak dengan baik, maka tidak perlu khawatir untuk mengajukan restitusi sebagai hak yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak. Untuk itu, jika mau mengajukan permohonan restitusi, Wajib Pajak harus mempersiapkan semua dokumentasi, baik terkait akuntansi (laporan keuangan) maupun kewajiban pajak perusahaan.

Restitusi akan lebih mudah diberikan kepada Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Untuk mendapatkan status itu, Wajib Pajak harus memenuhi 4 persyaratan.

Pertama, Wajib Pajak patuh menyampaikan SPT tahunan dalam 3 tahun.

Kedua, tidak mempunyai tunggakan pajak, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran.

Ketiga, laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh badan—wajib disampaikan selama 3 tahun berturut-turut.

Keempat, tidak pernah melakukan tindak pidana perpajakan selama kurang lebih 5 tahun terakhir.

Dasar hukum pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Aturan diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Berikut ini cara mengajukan restitusi pajak;

1. Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

2. Permohonan pengembalian harus ditandatangani pihak pembayar. Adapun pihak pembayar, misalnya Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

3. Dalam hal permohonan ditandatangani bukan pihak pembayar, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

4. Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan·dengan SSP, penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;

5. Permohonan pengembalian disampaikan secara langsung kepada kantor pelayanan pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, KPP yang wilayah kerjanya, seperti tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan, dalam hal orang pribadi atau badan tersebut tidak diwajibkan memiliki NPWP, dan kepadanya diberikan bukti penerimaan surat; dan

6. Selain penyampaian permohonan secara langsung, permohonan juga dapat disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

7. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pajak dalam rangka impor (PDRI):

8. Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

9. Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh Wajib Pajak. Namun, dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

10. Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa fotokopi bukti pembayaran pajak berupa surat setoran pabean cukai dan pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pabean cukai dan paja, fotokopi Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP), Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk (SPKPBM), SPP, atau dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang;

11. Lampirkan pula fotokopi keputusan keberatan, putusan banding, dan/atau putusan peninjauan kembali yang terkait dengan SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, atau SPP;

12. Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;

13. Alasan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang sejenisnya tidak terutang;

14. Permohonan pengembalian disampaikan secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;

15. Selain penyampaian permohonan secara langsung, permohonan dapat disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; dan

16. Bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat merupakan bukti penerimaan surat permohonan.

17. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kesalahan pemotongan atau pemungutan:

18. Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; dan

19. Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau pihak yang berhak mengajukan permohonan. Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak atau pihak yang berhak mengajukan, maka permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Setelah Wajib Pajak mengajukan permohonan, KPP akan melakukan penelitian dan pemeriksaan yang menghasilkan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). SKPLB diterbitkan oleh KPP paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diserahkan dan diterima secara lengkap, kecuali pada kondisi tertentu sudah ditetapkan berdasarkan keputusan DJP.

Apabila dalam 12 bulan sejak permohonan restitusi belum memberikan keputusan, artinya permohonan restitusi dikabulkan dan SKPLB tersebut akan diterbitkan dalam waktu paling telat 1 bulan setelah jangka waktunya berakhir. Bila restitusi ditolak, maka KPP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Artinya, Wajib Pajak justru memiliki kekurangan bayar pajak. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Jakarta dan Bali Jadi Lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia

Jakarta dan Bali Jadi Lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
15 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Presiden Prabowo Subianto menetapkan Jakarta dan Bali...

ETF Emas Resmi Meluncur di Bursa Efek Indonesia, Investasi Emas Kini Bisa Diperdagangkan Layaknya Saham

ETF Emas Resmi Meluncur di Bursa Efek Indonesia, Investasi Emas Kini Bisa Diperdagangkan Layaknya Saham

oleh Redaksi PajakOnline
15 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Investasi emas di Indonesia memasuki babak baru. Bursa...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
15 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
15 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kabar baik bagi pedagang online. Pemerintah menunda pemberlakuan...

Kanwil DJP Bali Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, Perkuat Optimalisasi Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Bali Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, Perkuat Optimalisasi Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
15 Agustus 2026
0

Denpasar, PajakOnline - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Talk Tax Today 2026, Dialog Perpajakan Tentang Transformasi Perpajakan Digital

Talk Tax Today 2026, Dialog Perpajakan Tentang Transformasi Perpajakan Digital

oleh Redaksi PajakOnline
15 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – PT Telesindo Citra Sejahtera bersama Kantor Pelayanan...

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Potensi Pajak yang Timbul dari Bidang Usaha Impor Emas

oleh Redaksi PajakOnline
15 Agustus 2026
0

Oleh: Muhammad Irvan, S.Ak., M.A, Konsultan PajakOnline, Alumni Pascasarjana (S-2)...

DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Pajak UMKM, Tekankan Kemudahan dan Kepastian bagi Pelaku Usaha

DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Pajak UMKM, Tekankan Kemudahan dan Kepastian bagi Pelaku Usaha

oleh Redaksi PajakOnline
15 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengintensifkan sosialisasi ketentuan...

Penghasilan Kos-kosan Tidak Terutang PPh Final

Soal Pajak Rumah Kontrakan, Ini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
15 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan pemberitaan terkait pemungutan pajak atas...

Tanpa Faktur Pajak Lengkap, Pedagang Emas Pungut PPN Lebih Tinggi

Pemerintah Siapkan Kebijakan Pajak EGR untuk Dorong Pengembangan ETF Emas

oleh Redaksi PajakOnline
15 Agustus 2026
0

Jakarta, XBerita — Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan perpajakan untuk transaksi...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.