Rabu, 17 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kelebihan Bayar Pajak, Segera Ajukan Restitusi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
12 Oktober 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi

Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak di Indonesia. Wajib pajak ada yang membukukan jumlah pajak terutang lebih kecil dibandingkan kredit pajak, maka akan menghasilkan SPT Lebih Bayar. Wajib pajak tidak perlu takut mengajukan permohonan pengembalian pajak atau restitusi, walaupun harus diperiksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Status lebih bayar muncul karena jumlah PPh atau pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain lebih besar dari hasil perhitungan ulang PPh terutang saat mengisi SPT tahunan. Atas kondisi ini Wajib Pajak dipersilakan mengajukan restitusi.

Apabila jika perusahaan Anda ingin mengajukan restitusi, maka Wajib Pajak dapat meminta pengembalian dari kelebihan bayar pajak tersebut dengan konsekuensi dilakukannya pemeriksaan KPP terdaftar.

Tetapi, tidak usah khawatir atau takut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa perhitungan PPh atau pajak-pajak lain yang menyebabkan lebih bayar itu telah sesuai dengan keadaan sebenarnya dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan perhitungan tersebut telah sesuai, jumlah lebih bayar tersebut akan dikembalikan kepada Wajib Pajak. Di sisi lain, jika tidak sesuai, kemungkinan perhitungan lebih bayar tersebut dikoreksi menjadi lebih sedikit atau bahkan lebih banyak, dan bisa juga kurang bayar. Hal tersebut berkaitan dengan penemuan-penemuan yang didapatkan selama proses pemeriksaan.

Baca Juga:

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Dengan demikian, bila perusahaan Anda merasa telah mematuhi peraturan pajak dengan baik, maka tidak perlu khawatir untuk mengajukan restitusi sebagai hak yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak. Untuk itu, jika mau mengajukan permohonan restitusi, Wajib Pajak harus mempersiapkan semua dokumentasi, baik terkait akuntansi (laporan keuangan) maupun kewajiban pajak perusahaan.

Restitusi akan lebih mudah diberikan kepada Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Untuk mendapatkan status itu, Wajib Pajak harus memenuhi 4 persyaratan.

Pertama, Wajib Pajak patuh menyampaikan SPT tahunan dalam 3 tahun.

Kedua, tidak mempunyai tunggakan pajak, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran.

Ketiga, laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh badan—wajib disampaikan selama 3 tahun berturut-turut.

Keempat, tidak pernah melakukan tindak pidana perpajakan selama kurang lebih 5 tahun terakhir.

Dasar hukum pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Aturan diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Berikut ini cara mengajukan restitusi pajak;

1. Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

2. Permohonan pengembalian harus ditandatangani pihak pembayar. Adapun pihak pembayar, misalnya Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

3. Dalam hal permohonan ditandatangani bukan pihak pembayar, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

4. Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan·dengan SSP, penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;

5. Permohonan pengembalian disampaikan secara langsung kepada kantor pelayanan pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, KPP yang wilayah kerjanya, seperti tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan, dalam hal orang pribadi atau badan tersebut tidak diwajibkan memiliki NPWP, dan kepadanya diberikan bukti penerimaan surat; dan

6. Selain penyampaian permohonan secara langsung, permohonan juga dapat disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

7. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pajak dalam rangka impor (PDRI):

8. Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

9. Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh Wajib Pajak. Namun, dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

10. Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa fotokopi bukti pembayaran pajak berupa surat setoran pabean cukai dan pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pabean cukai dan paja, fotokopi Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP), Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk (SPKPBM), SPP, atau dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang;

11. Lampirkan pula fotokopi keputusan keberatan, putusan banding, dan/atau putusan peninjauan kembali yang terkait dengan SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, atau SPP;

12. Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;

13. Alasan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang sejenisnya tidak terutang;

14. Permohonan pengembalian disampaikan secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;

15. Selain penyampaian permohonan secara langsung, permohonan dapat disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; dan

16. Bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat merupakan bukti penerimaan surat permohonan.

17. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kesalahan pemotongan atau pemungutan:

18. Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; dan

19. Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau pihak yang berhak mengajukan permohonan. Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak atau pihak yang berhak mengajukan, maka permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Setelah Wajib Pajak mengajukan permohonan, KPP akan melakukan penelitian dan pemeriksaan yang menghasilkan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). SKPLB diterbitkan oleh KPP paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diserahkan dan diterima secara lengkap, kecuali pada kondisi tertentu sudah ditetapkan berdasarkan keputusan DJP.

Apabila dalam 12 bulan sejak permohonan restitusi belum memberikan keputusan, artinya permohonan restitusi dikabulkan dan SKPLB tersebut akan diterbitkan dalam waktu paling telat 1 bulan setelah jangka waktunya berakhir. Bila restitusi ditolak, maka KPP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Artinya, Wajib Pajak justru memiliki kekurangan bayar pajak. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kepada Denny...

DJP Permudah Prosedur Mendapatkan Insentif Pajak untuk UMKM dan Pekerja

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Pajak...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan...

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

DJP Imbau Wajib Pajak Kriteria Tertentu Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.