Sabtu, 18 Oktober 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Faktur Penjualan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
10/12/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.8k 200
0
APBN 2021, Fokus Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi

Ilustrasi pedagang eceran di pasar. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Faktur penjualan merupakan bukti tagihan yang dikeluarkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk konsumen atas pembelian sejumlah barang atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Faktur penjualan umumnya diberikan setelah dilakukan serah terima BKP atau setelah diterimanya JKP oleh konsumen.

Di dalam kehidupan sehari-hari, faktur penjualan adalah hal yang sering kita temukan. Misalnya, saat membeli perlengkapan tulis-menulis, perlengkapan kantor, buku atau ketika seseorang menggunakan jasa binatu. Setelah membayar dan menerima barang, atau setelah pekerjaan jasa dilakukan, pihak penjual atau pemberi jasa akan memberikan faktur penjualan.

Faktur penjualan adalah dokumen yang sangat penting. Bahkan bisa digunakan sebagai bukti jika konsumen memiliki keluhan terkait dengan produk yang dibeli.

Dasar Hukum Faktur Penjualan

Secara spesifik, tidak ada Undang-Undang (UU) ataupun peraturan di bawahnya yang mengatur faktur penjualan. Tetapi, dari segi perpajakan, faktur penjualan adalah bagian dari faktur pajak sederhana. Kita bisa menemukan penjelasannya dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana.

Baca Juga:

Aktifkan Akun Coretax, Hindari Kendala Lapor SPT Tahunan

Lapor Pak Purbaya: Yang Punya Keluhan Pajak bisa WA Langsung

DJP, DJPK, dan Pemda Perkuat Sinergi Perpajakan: Tingkatkan Penerimaan Negara dan Daerah

Penerimaan Pajak Capai Rp1.295 Triliun hingga September 2025

Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, Targetnya 14 Juta

Sedangkan, faktur pajak sederhana adalah jenis faktur pajak yang dikeluarkan PKP yang menyerahkan atau menerima BKP/JKP secara eceran. Keberadaan faktur penjualan sebagai bagian dari faktur pajak dapat kita temukan pada pasal 4 Ayat (1).

Faktur penjualan juga bisa menjadi bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap penyerahan BKP dan JKP. Dengan demikian, faktur penjualan merupakan salah satu bukti sah pelaporan pajak.

Kegunaan Faktur Penjualan

1. Sebagai informasi nilai tagihan yang harus dibayar konsumen.

2. Sebagai bukti bahwa BKP yang diserakan memang sesuai dengan pesanan. Jika terjadi kesalahan, konsumen bisa menggunakan faktur penjualan untuk melakukan complain.

3. Berguna sebagai dokumen rujukan untuk konsumen dalam membeli barang. PKP bisa menunjukan faktur penjualan yang pernah dikeluarkan sehingga konsumen mengetahui harganya.

4. Sebagai informasi terkait BKP/JKP yang dibeli oleh pelanggan. Informasi ini dimaksudkan sebagai tanda bukti tertulis terakit dengan kuantitas dan harga barang.

5. Faktur penjualan menjadi bukti valid untuk menyusun laporan keuangan.

6. Faktur penjualan juga menjadi bukti yang sah untuk pelaporan pajak.

Bentuk Faktur Penjualan

Walaupun berfungsi sebagai bukti sah dalam pelaporan pajak, faktur penjualan tidak memiliki bentuk baku. Berdeda dengan faktur pajak standar yang memiliki bentuk baku serta memiliki Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

DJP sendiri memang tidak mengatur secara spesifik mengenai bentuk baku faktur penjualan. Dalam PER-58/PJ/2010 pun disebutkan bahwa bentk serta ukuran formulir faktur pajak sederhana, yang di dalamnya termasuk faktur penjualan dalam kepentingan PKP.

Jadi, setiap PKP berhak mendesain bagian-bagian faktur penjualan sesuai dengan keperluan PKP yang bersangkutan.

Komponen Faktur Penjualan

Walaupun tidak punya bentuk baku, bukan berarti DJP tidak mengatur susunan faktur penjualan. PER-58/PJ/2010 bahkan secara spesifik mengatur komponen yang harus tertera pada faktur penjualan. Komponen tersebut antara lain:

1. Jenis BKP yang diserahkan

2. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur

3. Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP.

4. Harga jual yang sudah memfaktorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau besaran PPN dicatatkan secara terpisah.

5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut.

Hanya saja bagian-bagian seperti kode dan nomor seri faktur penjualan tidak diatur atau tidak dikeluarkan oleh DJP. Masih belum jelas perihal komponen faktur penjualan? Berikut adalah detail komponen yang ada pada faktur penjualan beserta penjelasannya:

1. Nama konsumen atau pelanggan. Bagian ini berisi nama konsumen yang bertransaksi dengan PKP, lengkap dengan alamat kantornya. Keberadaannya sebagai bukti otentik adanya transaksi antara dua belah pihak sangat penting. Tetapi, bagian identitas konsumen tidak diperlukan bagi PKP yang bergerak di bidang penjualan BKP eceran.

2. Nomor seri/nomor transaksi. Faktur penjualan biasanya memiliki kode transaksi yang disusun berdasarkan kebutuhan PKP yang menerbitkannya. Fungsinya untuk membedakan transaksi satu dengan yang lain.

3. Nominal yang dibayar. Nominal yang tertera pada faktur penjualan mencakup sub-total dari setiap BKP, PPN yang dipungut dan total harga yang harus dibayar konsumen. Bagian ini penting karena konsumen dapat mengetahui bahwa transaksi yang dilakukan sudah meliputi pungutan PPN.

4. Detail transaksi. Pada faktur penjualan biasanya tersedia kolom cukup besar yang digunakan untuk mencatat detail transaksi.

5. Tanggal faktur penjualan. Bagian ini memberikan informasi kapan transaksi dijalankan, sehingga PKP bisa mencatat jurnal harian berdasarkan faktur penjualan.

6. Nama perusahaan atau identitas PKP. Bagian ini mencakup nama, logo serta alamat perusahaan.

7. Nama-tanda tangan kasir dan nama-tanda tangan konsumen. Faktur penjualan juga berisi dua keterangan ini, sebagai bukti bahwa transaksi sudah dilakukan dan atas persetujuan kedua belah pihak. Jika BKP tidak sesuai pesanan, konsumen bisa melakukan komplain pada orang yang identitasnya tercantum di faktur penjualan. Namun, apabila usaha PKP adalah penjualan barang eceran, keterangan nama dan tanda tangan konsumen jarang diperlukan. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Aktifkan Akun Coretax, Hindari Kendala Lapor SPT Tahunan

Aktifkan Akun Coretax, Hindari Kendala Lapor SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan dimulainya era baru dalam...

Lapor Pak Purbaya: Yang Punya Keluhan Pajak bisa WA Langsung

Lapor Pak Purbaya: Yang Punya Keluhan Pajak bisa WA Langsung

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan nomor WhatsApp...

DJP, DJPK, dan Pemda Perkuat Sinergi Perpajakan: Tingkatkan Penerimaan Negara dan Daerah

DJP, DJPK, dan Pemda Perkuat Sinergi Perpajakan: Tingkatkan Penerimaan Negara dan Daerah

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan...

Penerimaan Pajak Capai Rp1.295 Triliun hingga September 2025

Penerimaan Pajak Capai Rp1.295 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, Targetnya 14 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, sebanyak 2,6 juta wajib...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

PER 17/2025, Evaluasi Penetapan Wajib Pajak di KPP LTO, Khusus, dan Madya

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto berwenang mengevaluasi penetapan...

Insentif PPN DTP Rumah hingga Rp5 Miliar Resmi Berlaku

Beli Rumah Bebas Pajak Berlaku sampai 2027

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPN berupa pajak pembelian rumah ditanggung...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Lapor SPT Tahunan Kini Pakai Coretax DJP, Segera Aktivasi

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun pajak 2025 kini memakai sistem...

Cara Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax

Gara-gara Coretax Penerimaan Pajak Lambat

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan coretax DJP...

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tegas menolak tax...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.