Senin, 25 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Faktur Penjualan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
10 Desember 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.8k 200
0
APBN 2021, Fokus Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi

Ilustrasi pedagang eceran di pasar. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Faktur penjualan merupakan bukti tagihan yang dikeluarkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk konsumen atas pembelian sejumlah barang atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Faktur penjualan umumnya diberikan setelah dilakukan serah terima BKP atau setelah diterimanya JKP oleh konsumen.

Di dalam kehidupan sehari-hari, faktur penjualan adalah hal yang sering kita temukan. Misalnya, saat membeli perlengkapan tulis-menulis, perlengkapan kantor, buku atau ketika seseorang menggunakan jasa binatu. Setelah membayar dan menerima barang, atau setelah pekerjaan jasa dilakukan, pihak penjual atau pemberi jasa akan memberikan faktur penjualan.

Faktur penjualan adalah dokumen yang sangat penting. Bahkan bisa digunakan sebagai bukti jika konsumen memiliki keluhan terkait dengan produk yang dibeli.

Dasar Hukum Faktur Penjualan

Secara spesifik, tidak ada Undang-Undang (UU) ataupun peraturan di bawahnya yang mengatur faktur penjualan. Tetapi, dari segi perpajakan, faktur penjualan adalah bagian dari faktur pajak sederhana. Kita bisa menemukan penjelasannya dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana.

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

Sedangkan, faktur pajak sederhana adalah jenis faktur pajak yang dikeluarkan PKP yang menyerahkan atau menerima BKP/JKP secara eceran. Keberadaan faktur penjualan sebagai bagian dari faktur pajak dapat kita temukan pada pasal 4 Ayat (1).

Faktur penjualan juga bisa menjadi bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap penyerahan BKP dan JKP. Dengan demikian, faktur penjualan merupakan salah satu bukti sah pelaporan pajak.

Kegunaan Faktur Penjualan

1. Sebagai informasi nilai tagihan yang harus dibayar konsumen.

2. Sebagai bukti bahwa BKP yang diserakan memang sesuai dengan pesanan. Jika terjadi kesalahan, konsumen bisa menggunakan faktur penjualan untuk melakukan complain.

3. Berguna sebagai dokumen rujukan untuk konsumen dalam membeli barang. PKP bisa menunjukan faktur penjualan yang pernah dikeluarkan sehingga konsumen mengetahui harganya.

4. Sebagai informasi terkait BKP/JKP yang dibeli oleh pelanggan. Informasi ini dimaksudkan sebagai tanda bukti tertulis terakit dengan kuantitas dan harga barang.

5. Faktur penjualan menjadi bukti valid untuk menyusun laporan keuangan.

6. Faktur penjualan juga menjadi bukti yang sah untuk pelaporan pajak.

Bentuk Faktur Penjualan

Walaupun berfungsi sebagai bukti sah dalam pelaporan pajak, faktur penjualan tidak memiliki bentuk baku. Berdeda dengan faktur pajak standar yang memiliki bentuk baku serta memiliki Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

DJP sendiri memang tidak mengatur secara spesifik mengenai bentuk baku faktur penjualan. Dalam PER-58/PJ/2010 pun disebutkan bahwa bentk serta ukuran formulir faktur pajak sederhana, yang di dalamnya termasuk faktur penjualan dalam kepentingan PKP.

Jadi, setiap PKP berhak mendesain bagian-bagian faktur penjualan sesuai dengan keperluan PKP yang bersangkutan.

Komponen Faktur Penjualan

Walaupun tidak punya bentuk baku, bukan berarti DJP tidak mengatur susunan faktur penjualan. PER-58/PJ/2010 bahkan secara spesifik mengatur komponen yang harus tertera pada faktur penjualan. Komponen tersebut antara lain:

1. Jenis BKP yang diserahkan

2. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur

3. Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP.

4. Harga jual yang sudah memfaktorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau besaran PPN dicatatkan secara terpisah.

5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut.

Hanya saja bagian-bagian seperti kode dan nomor seri faktur penjualan tidak diatur atau tidak dikeluarkan oleh DJP. Masih belum jelas perihal komponen faktur penjualan? Berikut adalah detail komponen yang ada pada faktur penjualan beserta penjelasannya:

1. Nama konsumen atau pelanggan. Bagian ini berisi nama konsumen yang bertransaksi dengan PKP, lengkap dengan alamat kantornya. Keberadaannya sebagai bukti otentik adanya transaksi antara dua belah pihak sangat penting. Tetapi, bagian identitas konsumen tidak diperlukan bagi PKP yang bergerak di bidang penjualan BKP eceran.

2. Nomor seri/nomor transaksi. Faktur penjualan biasanya memiliki kode transaksi yang disusun berdasarkan kebutuhan PKP yang menerbitkannya. Fungsinya untuk membedakan transaksi satu dengan yang lain.

3. Nominal yang dibayar. Nominal yang tertera pada faktur penjualan mencakup sub-total dari setiap BKP, PPN yang dipungut dan total harga yang harus dibayar konsumen. Bagian ini penting karena konsumen dapat mengetahui bahwa transaksi yang dilakukan sudah meliputi pungutan PPN.

4. Detail transaksi. Pada faktur penjualan biasanya tersedia kolom cukup besar yang digunakan untuk mencatat detail transaksi.

5. Tanggal faktur penjualan. Bagian ini memberikan informasi kapan transaksi dijalankan, sehingga PKP bisa mencatat jurnal harian berdasarkan faktur penjualan.

6. Nama perusahaan atau identitas PKP. Bagian ini mencakup nama, logo serta alamat perusahaan.

7. Nama-tanda tangan kasir dan nama-tanda tangan konsumen. Faktur penjualan juga berisi dua keterangan ini, sebagai bukti bahwa transaksi sudah dilakukan dan atas persetujuan kedua belah pihak. Jika BKP tidak sesuai pesanan, konsumen bisa melakukan komplain pada orang yang identitasnya tercantum di faktur penjualan. Namun, apabila usaha PKP adalah penjualan barang eceran, keterangan nama dan tanda tangan konsumen jarang diperlukan. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.